Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Habiburokhman: Dampak Kasus Amak Santi, Masyarakat Berani Lawan Kejahatan
18 April 2022 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus Amak Santi , korban begal di Lombok Tengah yang melumpuhkan dua pelaku.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kasus Amak Santi ini dapat mendorong masyarakat agar berani melawan dan melakukan pembelaan saat kejahatan terjadi. Bahkan, membuat pelaku kejahatan tidak lagi berani menyerang korban dan melakukan perbuatannya.
"Ini (kasus Amak Sinta) jadi penting agar masyarakat berani melawan kejahatan dan pelaku kejahatan tidak berani, pelaku berpikir seribu kali untuk melakukan tindakannya," kata Habiburokhman kepada kumparan, Senin (18/4).
Habiburokhman menyebut, Komisi III juga turut meminta Polri menghentikan perkara yang menyeret Amak Sinta. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Pasal 49 Ayat 2 KUHP, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dapat dipidana.
"Sesuai Pasal 49 ayat (2) KUHP pembelaan terpaksa, kalau saya lihat kronologinya, kasus ini memenuhi kriteria tersebut. Di mana seseorang tidak dapat dipidana ketika melakukan pembelaan dini saat ada bahaya saat itu juga," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Polri juga sudah responsif atas masukan masyarakat," pungkasnya.
Sosok Murtede alias Amak Santi (34), menuai sorotan. Dia melumpuhkan dua begal hingga tewas yang hendak merampoknya di Jalan Desa Ganti, Dusun Matek, Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4) dini hari.