Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hadi Pranoto Gugat Muannas Alaidid Rp 150 T, Minta Seluruh Kantor PSI Disita
15 September 2020 19:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam salinan gugatan dari pengacara Hadi, Tonin Tachta, ada sejumlah petitum dalam gugatan itu. Adapun sidang pembacaan gugatan digelar pada hari ini, Selasa (15/9).
"Menghukum tergugat Muannas Alaidid membayar secara tunai kepada penggugat sejumlah Rp 150 triliun atau setara USD 10 miliar," bunyi salah satu poin gugatan.
Gugatan ini terkait minuman herbal yang diklaim Hadi Pranoto bisa menyembuhkan penderita virus corona. Hadi Pranoto merasa dirugikan saat dilaporkan Muannas Alaidid ke polisi.
Ia pun merinci kerugian yang dialami sehingga meminta ganti rugi Rp 150 triliun kepada Muannas Alaidid, yakni:
ADVERTISEMENT
"Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 (delapan) tergugat Muannas Alaidid melanjutkan pembayaran kerugian jika belum cukup jumlah Rp 150 triliun atau setara dengan USD 10 miliar," tulis salah satu petitum atau permintaan Hadi dalam gugatannya.
Dalam posita atau alasan gugatan, Hadi Pranoto menjelaskan bahwa dia mempunyai bisnis terkait minuman herbal yang bisa menyembuhkan pasien corona.
Ia pun sudah berinvestasi dan produksi massal hingga memperoleh keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 0029/Reg/TR/2020 tentang Persetujuan Pendaftaran Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan nama produk Bio Nuswa dengan nomor izin edar POM TR203636031.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, promosi obat itu dilakukan tanpa melalui media. Merasa promosinya lamban sementara kasus corona tinggi, Hadi Pranoto pun menggandeng Anji Manji melalui akun YouTube dan Instagram yang dimilikinya.
Menurut Hadi Pranoto, ia bermaksud memperbaiki isi pernyataannya dalam diskusi bersama Anji Manji pada 1 Agustus 2020. Rencananya, perbaikan akan dilakukan pada esok harinya sehingga diskusi itu dihapus dari YouTube dan Instagram.
Namun pada 3 Agustus 2020, Hadi Pranoto dilaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya dengan isi konten di YouTube sebagai bukti.
"Penggugat menjadi dirugikan akibat perbuatan tergugat tersebut dengan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya pascalaporan polisi sehingga produk herbal yang diproduksikan tidak dapat diedarkan, tidak dapat melanjutkan produksi, tidak dapat memenuhi order permintaan, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supplier, menjadi telantar pekerja, menjadi terpecah tim yang terbentuk dan seterusnya," isi posita di gugatan.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku sudah menyampaikan soal kerugian itu kepada Muannas Alaidid tapi tidak direspons. Sehingga ia menempuh jalur gugatan perdata.
Dalam gugatannya, Hadi Pranoto pun mengajukan putusan provisi. Salah satunya agar status advokat Muannas Alaidid dicabut selama gugatan belum selesai. Selain itu, ia juga meminta PSI dibekukan dalam periode itu.
Tak hanya itu, ia pun meminta hakim memerintahkan polisi menunda penyidikan terkait laporan terhadapnya.
Perihal gugatan ganti rugi, Hadi Pranoto mengajukan permintaan sita jaminan yakni:
ADVERTISEMENT