Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Haji Denny Resmi Gugat PSU Pilgub Kalsel, Minta Sahbirin Didiskualifikasi
21 Juni 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana -Difriadi atau H2D resmi kembali mengajukan gugatan Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi, Senin (21/6). Kali ini, H2D menggugat hasil pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Haji Denny itu menyebut, keputusan ini sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik. Ia memastikan bahwa H2D tidak melakukan negosiasi di balik layar dan tetap istikamah dalam memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan.
“Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis, tanpa politik uang,” kata Haji Denny.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Pilkada dan Peraturan MK, jangka waktu mengajukan permohonan adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan pada hari Kamis 17 Juni 2021. Artinya, hari ini adalah batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK.
ADVERTISEMENT
Setelah mengajukan permohonan awal, H2D diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja hingga Rabu, 23 Juni 2021. Dalam 2 hari ke depan, H2D dan tim kuasanya hukum akan memastikan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke MK.
Denny Indrayana Didampingi 31 Kuasa Hukum dari BW hingga Febri Diansyah
Dalam gugatan kali ini, Haji Denny didampingi oleh 31 kuasa hukum. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah hingga Donal Fariz. Mereka semua dikenal luas sebagai tokoh nasional antikorupsi.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum H2D menegaskan, pelaksanaan PSU 9 Pilgub Kalsel pada Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Mulai dari politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.
ADVERTISEMENT
"Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” kata Bambang Widjojanto yang juga mantan pimpinan KPK.
Sementara Heru Widodo mengatakan, melihat kecurangan kasat mata seperti demikian, mereka meyakini MK akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan mereka agar paslon 01 Sahbirin-Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.
"Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa paslon 02 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel," kata Heru Widodo.
Lebih lanjut, dalam gugatan kali ini, H2D sepakat tidak meminta PSU. Mereka meminta langsung paslon 01 Sahbirin-Muhidin dibatalkan sebagai kontestan Pemilu dan menetapkan paslon 02 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.
ADVERTISEMENT
“Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” kata Febri Diansyah.