Hakim Agung Gazalba Saleh soal Hubungan dengan Fify Mulyani: Teman Biasa

26 Agustus 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan hari ini, jaksa KPK turut mengkonfirmasi terkait hubungan antara Gazalba dengan wanita teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
Gazalba menyebut, hubungannya dengan Fify hanya sebatas teman biasa.
"Saudara katakan bahwa Saudara dengan Ibu Fify teman, apakah ada hubungan lain selain pertemanan?" tanya jaksa KPK kepada Gazalba dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/8).
"Teman biasa aja, Pak," jawab Gazalba.
Beberapa waktu lalu, Fify Mulyani yang juga Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu itu juga membantah punya hubungan istimewa dengan Gazalba Saleh.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8) lalu.
Mulanya, jaksa KPK mendalami hubungan antara Fify dan Gazalba. Fify menyebut bahwa Gazalba adalah temannya sejak kecil.
ADVERTISEMENT
"Kalau hubungan antara Saudara dengan Pak Gazalba ini bagaimana hubungannya?" tanya jaksa.
"Kami berteman sejak kecil," jawab Fify.
"Teman biasa, teman dekat, atau bagaimana?" cecar jaksa.
"Kami teman dekat," ucap Fify.
"Apakah ada hubungan spesial, hubungan khusus?" tanya jaksa.
"Seperti saudara," timpal Fify.
"Kalau hubungan spesial seperti sebagai sepasang kekasih?" tanya jaksa.
"Tidak," bantah Fify.
Saksi Fify Mulyani yang merupakan teman dekat wanita Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam persidangan sebelumnya, nama Fify muncul lewat kesaksian dari sopir Gazalba, Munir. Ia mengungkapkan pernah diperintah Gazalba untuk menjemput Fify di bandara.
Namun, Munir mengaku tidak mengetahui hubungan antara Gazalba dengan Fify.
Pengakuan ini disampaikan Munir saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/7) lalu.
Nama Fify juga sempat muncul dalam dakwaan Gazalba. Dalam dakwaan tersebut disebutkan pada 2019, Gazalba Saleh bersama Fify Mulyani membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp3.891.000.000. Fify Mulyani disebut merupakan teman dekat Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
Guna menyamarkan transaksi, pembelian menggunakan atas nama Fify Mulyani. Pada 25 Februari 2019, Fify membayar booking fee Rp 20 juta dan uang muka Rp 390 juta secara angsuran 6 bulan.
Pada 30 Agustus 2019, Fify Mulyani mengajukan KPR sebesar Rp 3.481.000.000 untuk pelunasan rumah. Ia sempat membayar cicilan sejak 30 Agustus 2019 sampai 24 September 2021 per bulan sebesar Rp 32 juta.
Pada 24 September 2021, Gazalba Saleh melunasi atau "ngebom" KPR Fify Mulyani sebesar Rp2.950.000.000.

Dakwaan Gazalba Saleh

Adapun dalam kasusnya, Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Pertama, menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.
Kedua, dia juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.