Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Dihukum Uang Pengganti, Ini Kata KPK
15 Oktober 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT
Ia dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Selain dihukum pidana penjara, Gazalba juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk menghukum Gazalba membayar uang pengganti.
Saat sidang tuntutan pada Kamis (5/9) lalu, Gazalba dituntut membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, angkat bicara terkait keputusan Majelis Hakim itu yang tak menghukum Gazalba membayar uang pengganti.
"Jadi, sebagaimana putusan-putusan terdahulu karena hari ini baru diputus, tentunya membutuhkan waktu bagi JPU [jaksa penuntut umum] menerima salinan putusan lengkap," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT
Tessa menyebut, lembaga antirasuah akan menunggu salinan putusan lengkap sebelum memutuskan sikap terhadap vonis Gazalba tersebut.
"Dan setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima, akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditentukan apa tindak lanjut dari lembaga KPK. Jadi, kita tunggu saja salinan putusan," jelas dia.
Adapun Gazalba telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama sama,” kata Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10).
Selain dihukum pidana penjara, ia juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Gazalba diyakini telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Gazalba juga dijerat Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.