Hakim Cecar Alasan Febri Tak Lagi Pengacara SYL: "Berseberangan" dengan KPK?

3 Juni 2024 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor mencecar alasan Febri Diansyah mundur sebagai pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Febri yang merupakan mantan juru bicara KPK pernah menjadi pengacara SYL beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Febri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).
Sidang lanjutan kasus gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam keterangannya, Febri Diansyah menyebutkan bekerja di KPK sejak 2013. Ia kemudian mengundurkan diri pada Oktober 2020.
Pada Juni 2023, ia kemudian diminta menjadi pengacara SYL dkk. Namun hanya untuk tahap penyelidikan. Honornya Rp 800 juta.
SKK (Surat Kuasa Khusus) dari SYL untuk Febri dkk diteken tertanggal 15 Juni 2023. Berakhir pada November 2023.
"Sejak pertengahan November 2023, ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul," ujar Febri.
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hakim sempat mencecar alasan Febri mengundurkan diri tersebut. Menurut Febri, alasannya tak terlepas karena dia dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus SYL.
ADVERTISEMENT
"Saat itu kami berpandangan kami tidak ingin jadi beban tambahan," ujar Febri.
Hakim kemudian menggali alasan tersebut. Dikaitkan dengan posisi Febri yang pernah bekerja di KPK.
"Bukan karena sesuatu hal lain? karena Saudara pernah mengabdi di KPK loh, Pak?" tanya Hakim Fahzal Hendri.
"Iya tapi itu sekitar 3 tahun yang lalu mungkin," jawab Febri.
"Apakah karena itu? karena dulunya Saudara di KPK kemudian setelah mengundurkan diri dari KPK kemudian Saudara malah “berseberangan” dengan KPK? Apa itu juga mempengaruhi sehingga Saudara, di samping cekal tadi, apakah itu juga sehingga Saudara mengundurkan diri?" tanya Hakim.
"Saya tidak pernah berpikir saya berseberangan dengan KPK ketika mendampingi Pak SYL," timpal Febri.
"Bukan, walaupun kita sudah tidak di situ lagi tetapi jiwa-jiwa itu kan masih ada, jiwa-jiwa di situ, di KPK. Apakah itu juga? sehingga Saudara mengundurkan diri? atau sudah tidak nyaman lagi?" potong Hakim.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti di satu sisi, tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu. Di sisi lain, saya juga punya tugas sebagai advokat. Tapi ada perkembangan situasi, kami kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum kepada klien. Kalau klien justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," pungkas Febri.