Hakim Cecar Eks Dirut PT Timah: Ngapain Orang Polda Babel Ada di Grup Smelter?

3 Oktober 2024 18:05 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, bergeming saat dicecar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto soal keterlibatan anggota Polda Bangka Belitung dalam kerja sama sewa smelter swasta.
ADVERTISEMENT
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/10). Riza bersaksi untuk terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; dan Direktur Pengembangan dan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Mulanya Hakim Eko menggali kedekatan Riza dengan Harvey Moeis.
"Saudara kenal gak dengan terdakwa Harvey Moeis?" tanya hakim.
"Kenal, Yang Mulia," kata Riza.
"Kenal mulai kapan?" tanya hakim.
"Saya mulai bicara ngobrol itu 2018, Yang Mulia," jawab Riza.
"2018 apakah kaitannya mau ada kemitraan atau bagaimana?" cecar hakim.

Kapolda Babel

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Riza belum sempat menjawab, Hakim Eko langsung melanjutkan pertanyaannya. Kini Eko mendalami kedekatannya Riza dengan Kapolda Babel saat itu, Syaiful Zachri.
ADVERTISEMENT
"Saudara kenal dengan Kapoldanya gak?" tanya hakim.
"Saya kenal dengan Kapolda," balas Riza.
"Sekarang sudah almarhum ya?" cecar hakim.
"Iya, Pak Saiful Zachri," beber Riza.
"Apa sih kaitannya si Kapolda dengan si Harvey Moeis?" tanya hakim.
"Teman paling, Yang Mulia. Saya gak tau kaitannya," ungkap Riza.
Hakim Eko menggali lebih jauh soal hubungan Kapolda Babel Syaiful dengan internal PT Timah. Utamanya, soal perjanjian kerja sama sewa smelter swasta.
"Apakah Kapolda ini yang mengawal ini pak supaya minta kemitraan dengan saudara?" tanya hakim.
"Engga sih, pak, kayaknya," balas Riza.
"Bukan, secara spesifik ya, ternyata ada orang Polda di dalam grup smelter itu untuk apa? Apakah menghitung tonasenya antara PT Timah dengan smelter ini? Gimana?" cecar hakim.
ADVERTISEMENT
Riza yang mendengar pertanyaan itu hanya terdiam. Hakim Eko pun kembali menimpalinya dengan pertanyaan lain.
"Kalau pengamanan objek vital ngapain masuk grup-grup gini? Untuk apa? Gimana? Saksi bisa menjelaskan?" cecar hakim lagi.
"Oke deh ya saudara tidak bisa menjawab?" lanjut hakim.
"Saya enggak tau, Yang Mulia," jawab Riza.
"Jadi ada orang Polda yang masuk grup di dalam grup smelter. Malah saksi mengatakan orang polda ini minta tolong ini supaya dikasih kuota untuk kerja sama dengan PT Timah. Ya? Saudara enggak tahu?"
Grup smelter itu dibentuk dalam rangka meningkatkan produktivitas PT Timah. Caranya bekerja sama dengan beberapa perusahaan smelter swasta. Namun, dalam grup itu disebut ada Dirreskrimsus Polda Babel saat itu, Kombes Mukti Juharsa.
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi, Riza diam seribu bahasa. Hakim akhirnya menghentikan pertanyaannya dan beralih ke topik lain.
Markas Polda Babel, 2020. Dok: Babelhits
Kapolda Bangka Belitung memang sempat disinggung dalam persidangan kasus timah. Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos, mengaku sempat menerima imbauan dari Kapolda untuk meningkatkan produksi PT Timah.
Hal itu disampaikannya dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9). Adam bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Awalnya, jaksa meminta Adam untuk menjelaskan mekanisme pekerjaannya di PT RBT. Adam kemudian menjelaskan bahwa pekerjaannya meliputi bagian umum. Namun rupanya, ada perintah lain yang sering diberikan Dirut PT RBT, Suparta, terhadap Adam.
"Kapan Saudara pertama kali mendapatkan perintah di luar tupoksi Saudara, yang tadi itu?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Saat itu, saya dipanggil Pak Suparta, 'Dam ada imbauan dari Pak Kapolda untuk membantu PT Timah," jawab Adam.
Pada sesi lainnya, jaksa membacakan BAP milik Adam yang menyinggung soal Kapolda Babel.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Adam akhirnya menghubungi salah satu karyawan PT Timah, Musda Anshori. Mereka lalu membuat janji untuk membahas perintah Kapolda tersebut.
"Terus ke mana dicariin, ke kantor PT Timah?" tanya jaksa.
"Janjian ngopi, Pak," beber Adam.
"Oh, janjian ngopi, apa yang dibicarakan?" tanya jaksa memperdalam.
"Ya, 'Pak ini kan ada ini, oh iya betul saya ditunjuk Pak Suparta untuk membantu Bapak juga mewakili RBT. Gimana caranya saat itu kan ditunjukkan IUP PT Timah lokasi," jelas Adam.
"Sebentar dulu, Saudara ditunjuk Pak Suparta untuk membantu PT Timah, Saudara kapasitasnya sebagai General Affair, Saudara tahu kan di PT RBT untuk kerja sama dengan pihak luar?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada," tegas Adam.
"Di nomor 23, Saudara menjelaskan, saya melakukan pengiriman bijih timah ke PT timah sekitar tahun 2018 dengan berkoordinasi dengan Saudara musda setelah diperintahkan Syaiful Zachri almarhum yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Babel. Itu gimana ceritanya?" papar jaksa.
"Saat itu saya pikir karena imbauan Kapolda untuk meningkatkan produktivitas, saya asumsikan disuruh Pak Kapolda," ujar Adam.
"Saya asumsikan?" tanya jaksa.
"Disuruh Pak Kapolda," jawabnya.