Hakim Cecar Febri Apa Tahu Pengumpulan Uang di Kementan untuk SYL

3 Juni 2024 15:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor mencecar Febri Diansyah terkait urunan dana alias sharing untuk kepentingan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian. Febri ditanya karena pernah menjadi kuasa hukum SYL selama 5 bulan.
ADVERTISEMENT
Febri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).
"Kemudian Saudara, kan, selama intens berkomunikasi dengan terdakwa ini, apakah Saudara mengetahui setelah itu ya bahwa memang benar ada sharing atau pengumpulan uang di Kementan?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Izin, Yang Mulia, sebelum saya menjelaskan, mungkin ini agar jadi concern, karena saya punya kewajiban hukum juga...," jawab Febri.
"Iya saya mengerti, tapi kan secara pengetahuan Saudara waktu itu sudah mendengar atau tidak? Itu aja," ujar hakim memotong penjelasan Febri.
"Sebelumnya saya tidak mendengar, Yang Mulia," jawab Febri.
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian bertanya apakah para terdakwa dalam kasus ini, yakni SYL, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, mengakui pengumpulan dana itu kepada Febri.
"Tapi, kan, Saudara dapat, apakah para terdakwa mengakui kepada Saudara bahwa memang kami ada mengajukan, ada sharing pengumpulan dari eselon 1 untuk kepentingan atau operasional menteri?" tanya hakim lagi.
"Sebelum saya jawab, mohon izin, Yang Mulia, saya diberikan kewajiban hukum di Pasal 19 UU Advokat, untuk menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dengan klien," jawab Febri.
Hakim pun terus mendalami penjelasan Febri terkait penyampaian para terdakwa kepadanya mengenai iuran dana tersebut.
"Itu pertanyaan kami, kan, sebenarnya sederhana, apakah terdakwa SYL, terdakwa Kasdi Subagyono, terdakwa Muhammad Hatta sudah menyampaikan kepada Saudara hal demikian atau tidak, atau memang disampaikan, tapi Saudara tidak bisa ngomong di persidangan ini?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Yang disampaikan kepada kami ada proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK, itu yang pertama," jawab Febri.
"Yang kedua, kemudian yang disampaikan para klien kepada kami tentu di kesempatan terpisah ada beberapa isu-isu dan persoalan-persoalan hukum yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian. Nah, tentu saja kami identifikasi dan kami pelajari lebih lanjut," pungkas Febri.

GM Prambors hingga Staf TU Jadi Saksi

Selain Febri, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain dalam sidang hari ini. Mereka adalah GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumah Dinas Mentan era SYL, Sugiyatno; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan kasus yang menjerat SYL, sebagai saksi oleh KPK. Ada dua nama lain yang juga pernah diperiksa terkait kasus SYL dalam proses penyidikan. Mereka adalah Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
Adapun Febri dan Rasamala adalah kuasa hukum dari SYL yang berperkara di KPK. Sementara Donal bukan, tetapi dia masih satu kantor hukum dengan Febri dan Rasamala.

Sekilas Kasus SYL

SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.