Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim Cecar Nazaruddin soal Posisi Sandi di PT DGI
6 September 2017 18:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, meyakini PT Duta Graha Indah adalah milik Sandiaga Salahudin Uno. Nazar juga pernah mendengar kabar tersebut dari Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI juga terdakwa di kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Udayana.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Hakim Ketua Sumpeno menanyakan tentang awal perkenalan Nazaruddin dengan Sandi. Nazar menuturkan, dia mengenal Sandi dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT DGI.
"Saudara mengenal Sandi dalam kapasitas sebagai apa?" ujar Sumpeno.
"Kalau Sandi saya kenal itu dia sebagai pemilik Duta Graha, DGI, seperti itu," ujar Nazar kepada Sumpeno saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/9).
Tak berapa lama kemudian, jaksa Kresno Anto Wibowo kembali menegaskan kepemilikan PT DGI ke Nazar.
"Saksi sebut Sandi sebagai pemilik? Tahu dari mana dia pemilik PT DGI?" ujar Kresno.
"Selain memang sudah tahu, terdakwa (Dudung) pernah menyebutkan malah mayoritas PT DGI 100 persen dipegang sama Sandiaga Uno," kata Nazar.
Mendengar hal tersebut, Kresno kembali menanyakan kapan Dudung berbicara hal tersebut ke Nazar. "Kapan dan di mana terdakwa bilang begitu?"
ADVERTISEMENT
"Kalau yang mayoritas 100 persen itu pas kejadian sudah ada masalah itu, semua DGI diambil alih sama Sandiaga Uno," kata Nazar.
"Lalu apakah terdakwa juga memiliki saham di PT DGI?" tanya Kresno.
"Kalau untuk detail itu saya tidak tahu," ujar Nazar
Saat bersaksi di pengadilan beberapa waktu lalu, Sandi mengaku hanya menjabat sebagai komisaris di PT DGI. Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih itu menyebutkan, dia sudah mundur dari jabatannya sejak 2015.
"Sejak 2015, karena saat itu saya sudah aktif di bidang politik dan tidak ingin ada benturan kepentingan," ujar Sandi kepada Sumpeno saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Kepada hakim, Sandi mengaku pernah menjabat sebagai anggota dewan komisaris PT DGI selama 7 tahun. "Jadi setelah itu saya memutuskan untuk menghentikan kegiatan bisnis," kata Sandi.
ADVERTISEMENT
Sumpeno juga sempat bertanya apakah Sandi mengetahui dua proyek yang dimenangkan PT DGI, yaitu Wisma Atlet dan RS Udayana. Sandi mengatakan, dia baru mengetahui ada tersangka dalam kasus tersebut dari pemberitaan di media massa dan elektronik.
"Saya tahu justru dari pemberitaan media karena kami hanya dilaporkan untuk keseluruhan proyek, tidak detail. Begitu sudah masuk di berita di media, kami baru dapat berita itu, setelah itu baru di-brief dewan direksi," ujar Sandi.
Sandi juga berkukuh tidak pernah mengetahui laporan keuangan perusahaannya di proyek RS Udayana atau Wisma Atlet. Dia membantah memiliki saham di perusahaan tersebut.
"Selembar kepemilikan saham pun saya tidak punya," ujar Sandi.
KPK mendakwa Dudung dengan dua kasus. Pertama, adalah dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.
ADVERTISEMENT
Dari proyek itu, Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,78 miliar pada 2009 dan Rp 17,9 miliar pada 2010. Dia juga diduga memperkaya Nazaruddin dan PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai milik Nazaruddin sebesar Rp 10,2 miliar.
Kedua, Dudung bersama Nazaruddin dan Rizal Abdullah juga didakwa korupsi dalam dugaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Dalam perkara ini, Dudung diduga telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar. Dia juga ikut memperkaya Nazaruddin dan Permai Group yang diduga sebesar Rp 4,67 miliar. Selain itu, Angelina Sondakh juga terseret dalam kasus ini karena diduga menerima suap dari PT DGI sebesar 2,35 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT