Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, Ujang Sarjana Bisa Lebaran di Rumah
28 April 2022 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan permohonan Ujang Sarjana , pedagang buah yang didakwa melakukan pengeroyokan pada pedagang air minum.
ADVERTISEMENT
Permohonan penangguhan dikabulkan setelah korban dan Ujang Sarjana bersepakat damai di Polresta Bogor Kota dengan dimediasi Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana.
Kasus Ujang Sarjana menjadi sorotan setelah dua keponakannya, Kurnialih (23) dan Rahman (20) mengadu ke Presiden Jokowi bahwa pamannya itu ditahan kepolisian lantaran menolak pungli. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, Ujang diketahui memukuli pedang air yang berjualan karena masalah lapak jualan.
Pihak PD Pasar Pakuan Jaya menyebut Ujang dan korbannya, Andriansyah dan Agus Susanto alias Komeng, bukan pedagang resmi di pasar, melainkan PKL. Mereka juga disebut merupakan PKL jagoan.
"Dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Kita bacakan penetapannya nomor 77/-B/2022/PN-Bogor demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Majelis," kata Ketua Majelis Hakim Maltilda Sitohang membacakan surat penetapan saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Bogor membacakan bekas perkara pidana nomor 77/-B/2022/PN Bogor atas nama terdakwa Ujang Sarjana bin Marfudin. Dalam penetapan ini, surat kesepakatan bersama antara para korban tertanggal 26 April 2022. Dalam surat bermaterai itu ditandatangani oleh Ade Harnafi 48 tahun (kakak Ujang Sarjana).
Matilda mengatakan, kakak kandung terdakwa bersedia dan sanggup menjamin atas penangguhan penahanan atas diri terdakwa atas penetapan penahanan nomor 77/-B/2022/PN-Bogor tanggal 19 April 2022, dan menimbang bahwa berdasarkan surat perintah penetapan rumah tahanan negara oleh penyidik sejak tanggal 18 Januari 2022.
"Menimbang terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasar dakwaan kesatu pasal 170 ayat KUHPidana atau kedua pasal 351 ayat 1 KUPidana Juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana," katanya.
ADVERTISEMENT
Kakak kandung terdakwa, Ade Harnafi, menyebutkan alasan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan karena terdakwa dan korban sudah bersepakat berdamai berdasarkan surat pernyataan bersama tertanggal 26 April 2022 yang ditandatangani di atas meterai oleh terdakwa.
"Terdakwa menyatakan tidak akan melarikan diri, merusak alat bukti dan mengulangi tindak pidana. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menimbang bahwa di samping itu kakak kandung terdakwa secara tegas dalam surat pernyataannya sebagai jaminan apabila mempersulit jalannya persidangan atau melarikan diri," kata Hakim.
Setelah memperhatikan kesepakatan bersama antara terdakwa dan para korban dan demi alasan kemanusiaan, status Ujang kini menjadi tahanan rumah.