Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hakim ke Febri Diansyah: Pernah Temui ASN Kementan yang Pernah Diperiksa KPK?
3 Juni 2024 15:48 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Jaksa KPK menghadirkan Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Mantan juru bicara KPK itu dihadirkan dalam kapasitas sebagai eks kuasa hukum SYL.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mencecar Febri apakah pernah menemui pegawai Kementan yang pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Febri beralasan, dirinya menemui pegawai Kementan tersebut untuk meminta bantuan sebagai bahan analisis untuk membuat legal opinion atau pendapat hukum.
"Apakah Saudara pernah enggak punya inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada enggak yang Saudara temui di antara pegawai Kementan?" tanya hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
"Pada saat itu karena ada beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan, kemudian kami tentu mengatakan mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut. Nah, dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draft legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen seingat saya lebih dari 20an...," jawab Febri.
ADVERTISEMENT
Saat ingin menemui pegawai Kementan itu, Febri mengaku telah melihat beberapa orang pegawai sudah ada di ruangan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hakim pun mendalami apakah pegawai yang ditemui itu sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK atau belum.
"Pertanyaan saya, apakah Saudara menemui enggak saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa oleh KPK?" cecar hakim memotong penjelasan Febri.
"Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui," jelas Febri.
"Sudah diperiksa sebagai saksi di KPK?" tanya hakim.
"Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu karena kami memintakan siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini maka dihadirkan lah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada...," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Hakim pun memberikan penjelasan kepada Febri bahwa jika pegawai yang ditemuinya itu belum diperiksa sebagai saksi, hal itu tak masalah. Menjadi masalah apabila sebaliknya, pegawai tersebut telah diperiksa sebagai saksi dan kemudian dipengaruhi.
"Pertanyaan saya, apakah waktu Saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada orang stafnya 3 orang itu, apakah Saudara pastikan bahwa Saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?" tanya hakim.
Febri membantah bahwa dirinya menemui pegawai Kementan tersebut untuk mempengaruhi mereka. Justru hal itu untuk bahan baginya itu membuat pendapat hukum yang kemudian dituangkan secara objektif.
"Ada yang saya tidak ketahui, tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu yang pertama, Yang Mulia," jawab Febri.
ADVERTISEMENT
"Dan yang kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya atau tindakan kami untuk mempengaruhi saksi. Yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut pegawai Kementan, kenapa? Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu, tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut. Begitu, Yang Mulia," pungkas Febri.
Selain Febri, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain dalam sidang hari ini. Mereka adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi; Karumga Rumah Dinas Mentan era SYL, Sugiyatno; dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Yusgie Sevyahasna.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan kasus yang menjerat SYL, Febri pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Ada dua nama lain yang juga pernah diperiksa terkait kasus SYL dalam proses penyidikan. Mereka adalah Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
Adapun Febri dan Rasamala adalah kuasa hukum dari SYL yang berperkara di KPK. Sementara Donal bukan, tetapi dia masih satu kantor hukum dengan Febri dan Rasamala.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.