Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengembalikan uang yang disita dari laci ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai uang yang disita penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman itu tak ada hubungannya dengan perkara eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy.
"Hakim meminta jaksa mengembalikan uang yang disita dari meja Lukman itu. Karena tidak ada hubungan uang itu dengan perbuatan eks Ketum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy alias Romy," ujar hakim saat membacakan vonis Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
Hakim menilai selama persidangan, tak ada kesaksian yang menyebut uang tersebut merupakan bagian dari perkara suap seleksi jabatan di Kemenag yang menimpa Romahurmuziy. Sehingga, uang itu harus dikembalikan ke Lukman.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama proses pemeriksaan persidangan tidak ada fakta uang tersebut ada hubungan perbuataan terdakwa dalam perkara ini," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Maka uang tersebut harus dikembalikan dari mana disita kepada Lukman Hakim Saifuddin," sambungnya.
Putusan hakim itu tak sejalan dengan permintaan jaksa KPK. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa KPK meminta hakim merampas uang yang disita dari ruang kerja Lukman.
Sebab menurut jaksa, Lukman saat bersaksi di persidangan tak dapat menjelaskan asal-usul dari uang tersebut.
"Bahwa dalam persidangan Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat menjelaskan asal-usul tentang uang tersebut dan tidak dapat membuktikan tentang penerimaan uang tersebut. Dalam persidangan Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan terkait uang USD 30.000 adalah pemberian dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Asia, akan tetapi tidak didukung dengan bukti yang sah, begitu pula dengan penerimaan lainnya," kata jaksa.
Berikut rincian uang yang disita KPK dari ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin dan diminta untuk dikembalikan:
ADVERTISEMENT
a. 1 (satu) buah tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota, yang didalamnya terdapat uang senilai USD 30.000, terdiri dari uang pecahan USD 100 sebanyak 300 lembar.
b. 1 (satu) buah amplop coklat dengan tulisan “SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT” yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 70.000.000. Terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar.
c. 1 (satu) buah amplop coklat dengan tulisan “DKI” yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 30.000.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 300 lembar.
d. 1 (satu) buah amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 59.700.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.
ADVERTISEMENT
e. 1 (satu) buah amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 30.000.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 300 lembar.