Hakim MK Arsul Sani ke Ahli Prabowo: Beda Pendapat Itu Rahmat, Bukan Laknat

4 April 2024 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, menanggapi pernyataan ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, Margarito Kamis yang menyebut bahwa berdasarkan pasal 22 dan pasal 24 C UUD 1945 Pemilu dan Pemilukada tidak bisa disamakan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Margarito dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024, Kamis (4/4).
"Yang Mulia, berdasarkan argumentasi-argumentasi yang saya sampaikan tadi dan teks pasal 22, saya berpendapat Pemilu Pilkada tidak dapat disamakan dengan pemilu, dengan konsekuensi Mahkamah tidak bisa menyamakan, Mahkamah tidak bisa mengambil perspektif-perspektif Pilkada atau tindakan-tindakan yang telah dilakukan untuk Pilkada diberlakukan di pemeriksaan pemilu, itu enggak bisa, karena rezimnya berbeda," kata Margarito.
Arsul pun kemudian menanggapi pernyataan Margarito dengan mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad soal perbedaan.
"Buat saya, إختلاف أمتي رحمة perbedaan pendapat di antara kita itu rahmat, bukan laknat, karena itu saya menghormati pendapat yang tadi disampaikan oleh Pak Doktor Margarito," kata Arsul.
ADVERTISEMENT
Arsul menegaskan bahwa konsistensi ahli menjadi sebuah hal yang sangat penting. Ia mengatakan, Margarito mengkritisi MK kalau tidak menerapkan secara tekstual apa adanya apa yang menjadi kewenangan MK dalam undang-undang pemilu.
Namun, Arsul melihat saat Margarito juga mengkritisi keputusan-keputusan MK terkait dengan sengketa pilkada tahun 2020, ketika MK menerapkan apa adanya pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
"Yang itu kemudian ini saya kira bisa dibaca di berbagai media, Ya ini yang saya ambil yang dikutip oleh Antara. MK menerapkan terkait dengan mana yang bisa diajukan tentang perbedaan yang 2% itu suara, itu dianggap oleh Pak Margarito bahwa, ini saya bacakan saja ya yang terkutip," ujar dia.
Arsul pun kemudian membacakan sebuah kutipan yang dimuat di Antara soal pernyataan Margarito.
ADVERTISEMENT
"Itu dia, karena mereka (MK) hanya pakai Pasal 158 doang, akhirnya begitu. Seperti kemarin itu (permohonan sengketa Pilkada) berguguran semua, hari ini pun akan keguguran lagi. Akhirnya kecurangan-kecurangan tidak terdeteksi," ujar Arsul sambil membacakan pernyataan Margarito di Antara.