Hakim MK Guntur Hamzah soal Gantikan Aswanto Tuai Kontroversi: Mohon Doa Saja

23 November 2022 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto, di Istana Negara, Rabu (23/11/222). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto, di Istana Negara, Rabu (23/11/222). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Guntur Hamzah sudah resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggantikan posisi Aswanto sebagai hakim MK usulan DPR.
ADVERTISEMENT
Pergantian hakim MK ini menuai kontroversi. Sebab, pemberhentian Aswanto oleh DPR dinilai menyalahi ketentuan.
Masa jabatan Aswanto masih panjang. Namun, DPR menggantinya dengan alasan Aswanto dinilai kerap tak meloloskan produk-produk DPR seperti UU.
Disinggung mengenai pelantikannya di tengah proses yang kontroversial, Guntur Hamzah hanya berkomentar singkat.
"Saya Mohon doa saja supaya saya bisa jalankan tugas ini sebaiknya," ujar Guntur Hamzah usai pembacaan sumpah/janji di Istana Negara, Rabu (23/11).
Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto, di Istana Negara, Rabu (23/11/222). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Usai pelantikan tersebut, Guntur Hamzah pun bakal langsung menjalankan tugasnya sebagai hakim. Ia langsung harus bersidang menggantikan posisi Aswanto.
"Hari ini ada persidangan yang tentu saja saya diminta untuk langsung ikut persidangan," ujar Guntur.
Kontroversi soal pergantian hakim MK ini diawali keputusan DPR mencopot Aswanto yang diketok dalam rapat paripurna pada Kamis (29/9), sebagai tindak lanjut keputusan Komisi III DPR. Pencopotan bermula dari surat MK ke DPR yang meminta konfirmasi perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi imbas berlakunya UU baru MK pada 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, MK menyebut ada 3 hakim konstitusi usulan DPR yakni Arief Hidayat, Aswanto, dan Wahidudin Adams, yang masa jabatannya bertambah sesuai UU baru yaitu berusia maksimal 70 tahun atau masa kerja maksimal 15 tahun.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Surat MK ke DPR itu menegaskan masa jabatan hakim MK diperpanjang seusai UU MK baru. Namun, surat dimanfaatkan Komisi III untuk mencopot 1 dari 3 hakim.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengungkap alasan penggantian Aswanto karena kerap menganulir produk DPR, seperti UU. Meski Pacul tak mengungkap apa UU yang dimaksud.
"Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. Begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif. Nah, DPR anggap konfirmasi ini kita jawab aja dengan kita mau ganti orang," kata Pacul di Gedung DPR RI, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
"Tentu mengecewakan dong [kalau diganti]. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana? Kan kita dibikin susah," jelas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pergantian Aswanto sama dengan pemecatan. Namun, kata dia, pemecatan itu tidak sah karena menurut UU MK terbaru, Aswanto masih menjabat sebagai hakim hingga 2029.