Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hakim MK Tegur Peserta Sidang yang Bawa HP: Nanti Tersadap Pas Sama Teman Wanita
29 April 2024 10:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegur peserta sidang pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024 yang mengaktifkan ponsel dalam ruang persidangan.
ADVERTISEMENT
Hal itu terjadi dalam sidang panel gugatan PBB terkait pemilu DPRD Kabupaten Mimika daerah pemilihan Mimika IV di Provinsi Papua Tengah.
Dalam persidangan, Hakim mendengar ada bunyi handphone di ruang sidang. Menurut Arief, handphone memang tidak dilarang masuk ruang sidang, tetapi harus dinonaktifkan atau dalam mode silent.
“Itu handphone-nya siapa? Tolong dimatikan. Tolong petugas, ya, jangan sampai handphone-nya, boleh dibawa masuk tapi silent, karena Mahkamah tidak mampu untuk menyediakan tempat handphone supaya aman,” kata Arief Hidayat menegur peserta yang bersidang pada Panel III di Gedung I MK, Senin (29/4).
Sambil sedikit bergurau, Arief menuturkan bahwa bila ponsel dibawa ke persidangan maka bisa tersadap dan pesan-pesan atau informasi-informasi pribadi diketahui Mahkamah. Sambil bergurau, Arief menyinggung ‘teman wanita’ dalam ponsel peserta sidang.
ADVERTISEMENT
“Nanti kalau diaktifkan di sini, tersadap itu ada berita-berita yang enggak jelas nanti bisa masuk semua di sini [di Mahkamah], apalagi kalau pas sama teman-teman wanitanya masuk sini, kita tahu nanti. Makanya jangan dihidupkan, ya,” tegur Arief sambil tersenyum.
Arief menjadi Ketua Panel III dalam persidangan sengketa Pileg 2024. Dia ditemani Anwar Usaha dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya bakal mengadili 97 perkara dari 297 gugatan yang diterima MK.
Khusus Anwar Usman, tidak ikut serta bila gugatan menyangkut Partai Solidaritas Indonesia (PSI).