Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya
23 Desember 2024 19:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12).
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," ujar Hakim Suparman.
Hakim Suparman pun turut memaparkan secara rinci perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, akibat kasus korupsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun.
Adapun dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga orang terdakwa, yakni suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriyansyah.
Dalam putusan yang dibacakan, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Suparta juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Reza dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu.
Suparta dan Reza bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Melalui perusahaan boneka itu, Suparta dkk diduga menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah diduga dilakukan menggunakan cek kosong.
ADVERTISEMENT
Untuk mengolah bijih timah tersebut, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Reza dkk mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.
Harvey dan Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) pelogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.
ADVERTISEMENT
Uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional perusahaan dan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi.
Kepentingan pribadi dimaksud, di antaranya guna membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri.