Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Sidang Berlanjut

29 Oktober 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (jilbab) saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (jilbab) saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani. Dengan demikian, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan pokok perkara kasus Supriyani.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Andoolo Stevie Rosano menjelaskan majelis hakim telah mempertimbangkan pokok keberatan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan, dalam eksepsi. Salah satunya keberatan mengenai penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menilai ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP," katanya menjelaskan seperti dilansir Antara, Selasa (29/10).
Dari dakwaan penuntut umum, majelis hakim telah memeriksa dan memutuskan seluruhnya telah memenuhi uraian yang cermat, jelas, serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (jilbab) saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
Untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikannya di persidangan.
"Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Stevie Rosano.
Sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan anak di bawah umur.
Puluhan kerabat dan rekan-rekan guru Supriyani yang memberikan dukungan terhadapnya masih menunggu di depan ruang pengadilan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Supriyani dituduh melakukan kekerasan pada muridnya yang merupakan anak polisi. Kini kasusnya telah sampai tahap persidangan.