Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim PN Jaksel Kabulkan Ganti Rugi Korban Bom Thamrin-Kampung Melayu
22 Juni 2018 14:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan korban bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu. Permohonan ganti rugi kepada negara sempat diutarakan sejumlah korban aksi terorisme tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Aman Abdurrahman.
ADVERTISEMENT
“Mengabulkan sebagain permohonan saksi dan para pemohon merupakan korban tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitu korban peristiwa bom di Sarinah, Thamrin dan Kampung Melayu,” ucap Akhmad Jaini di PN Jaksel, Jumat (22/6).
Hakim memutuskan ganti rugi tersebut dibebankan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Total jumlah ganti rugi untuk semua korban bom Thamrin dan Kampung Melayu mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Membebankan sanksi (terdakwa) kepada negara atas nama pemerintah melalui menteri keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363,” kata Akhmad.
Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang telah berbaiat kepada ISIS itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Aman dinilai terbukti memenuhi ketentuan dalam dua dakwaan yang didakwakan kepadanya. Yakni dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sedangkan Aman membantah tudingan sebagai dalang teror. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan pengikutnya untuk melakukan aksi teror. Dia berdalih saat aksi teror itu terjadi dia sedang dalam pengawalan ketat polisi di Lapas Nusakambangan.