Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Gugat Praperadilan Kejagung

5 Desember 2024 9:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 20 Desember 2024 11:27 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Heru Hanindyo. Foto: PN Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Heru Hanindyo. Foto: PN Surabaya
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia melawan status tersangka Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
"Benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon Jampidsus," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Djuyamto menjelaskan, permohonan praperadilan itu teregister dengan Nomor: 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Desember 2024.
Perkara gugatan itu akan diadili oleh Hakim Tunggal Abdullah Mahrus.
"Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024," ungkap Djuyamto.
Heru Hanindyo merupakan salah satu dari 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Dalam penjatuhan vonis tersebut, mereka diduga menerima suap dari pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Dua hakim lainnya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Belakangan terungkap bahwa vonis bebas itu diduga dipengaruhi suap. Bahkan, kemudian ada upaya suap lain agak vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur.
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya
Dalam kasus ini, Kejagung menjerat sejumlah tersangka. Mulai dari 3 Hakim PN Surabaya, ibu dan pengacara Ronald Tannur, hingga seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar.
Dalam vonis kasasi, Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara. Meski terbukti, vonis itu pun masih dinilai terlalu rendah.