Hakim Putuskan Aset dan Uang DNA Pro Dikembalikan ke Korban

31 Januari 2023 20:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan kasus robot trading ilegal DNA Pro di PN Bandung pada Selasa (31/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan kasus robot trading ilegal DNA Pro di PN Bandung pada Selasa (31/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
10 terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro divonis pidana kurungan 2 hingga 4 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Selain menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa, majelis hakim juga memutus aset dan uang hasil kejahatan para terdakwa dikembalikan kepada para korban.
ADVERTISEMENT
"(Barang bukti) nomor 222 sampai 303 dan 362 (berupa aset) dikarenakan merupakan hasil dari tindak pidana yang diperoleh dari DNA Pro (diserahkan) pada korban," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, pada Selasa (31/1).
Hera mengungkapkan aset hasil kejahatan terdakwa terlebih dahulu dirampas negara kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selanjutnya, hasil dari lelang aset dibagikan ke para korban secara proporsional melalui asosiasi.
"(barang bukti) nomor 304 sampai 361 merupakan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang berasal dari member DNA Pro atau para korban maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan pada para korban secara proporsional melalui asosiasi," ucap Hera.
Sementara itu usai persidangan, Kuasa Hukum Korban, Rian Firmansyah, menilai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan keinginan korban.
ADVERTISEMENT
"Intinya, yang penting asetnya kembali. Aset para korban," kata Rian yang mendampingi sekitar 250 orang korban DNA Pro di seluruh Indonesia.
Penyegelan usaha robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1/2022). Foto: Dok. Istimewa
Rian pun mengungkapkan uang yang akan dirampas dan dikembalikan pada korban senilai sekitar Rp 120 miliar. Sementara, aset yang dirampas terdiri dari berbagai barang mewah seperti mobil jenis Alphard, Ferrari, hingga sebidang tanah yang ada di Jakarta dan Bali.
"Asetnya ada mobil Alphard, Ferrari, tanah, apartemen, sama kebanyakan mobil. Emas juga ada," kata dia.
10 terdakwa DNA Pro divonis 2 hingga 4 tahun penjara. Para terdakwa dikenakan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berikut ini rinciannya:
ADVERTISEMENT
Vonis 4 Tahun:
1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger Tim Founder RUDUTZ
Vonis 3 Tahun:
1. Rudy Kusuma sebagai Founder Tim Founder RUDUTZ
2. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007
3. Russel sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Gen
4. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder Tim Founder 007
Vonis 2 Tahun:
1. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
2. Frankie Yulianto Nurdian sebagai Co-Founder Tim Founder 007
3. Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Founder Octopus
4. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central