Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Dijerat Hukum, Kok Bisa?

9 Januari 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ernie Meike Torondek istri terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ernie Meike Torondek istri terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Mieke Torondek. Keduanya menerima gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME).
ADVERTISEMENT
Sebagai pejabat pajak, Alun menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak lewat perusahaan yang dikendalikannya tersebut. Akibat perbuatannya, dia divonis 14 tahun penjara.
"Bahwa melalui perusahaan tersebut, terdakwa bersama-sama Ernie Mieke Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2006 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 10.079.555.519," ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam amar pertimbangannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Meski bersama-sama, tapi istri Alun dinilai hakim tak layak untuk turut dihukum. Salah satu pertimbangan hakim adalah karena nama Ernie pada perusahaan PT ARME hanya pajangan. Yang mengendalikan adalah sepenuhnya Rafael Alun.
“Semuanya [saksi] menerangkan, Ernie Meike Torondek tidak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan. Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah Terdakwa [Alun],” begitu dikutip dalam pertimbangan hakim.
Istri terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
“Berdasarkan fakta tersebut, maka Ernie Meike Torondek hanya namanya saja yang tertulis sebagai pemegang saham atau nominee. Namun secara nyata Terdakwa (Rafael Alun) lah yang mengendalikan perseroan tersebut,” lanjut hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim mengatakan, berdasarkan keterangan Ernie dalam persidangan, membenarkan bahwa semua urusan bisnis dalam rumah tangga mereka dipegang dan diurus oleh Rafael Alun. Ernie Meike hanya mengikuti apa yang dikehendaki Rafael Alun.
Melihat fakta itu, hakim menilai Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya. Pun demikian dalam urusan bisnis keluarga.
“Terdakwa [Alun] bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki diputuskan oleh Terdakwa tidak dibantah oleh Ernie Meike,” ungkap hakim.
“Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-bersama dengan Terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” imbuh hakim.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Secara terpisah, KPK tidak merespons banyak soal kemungkinan menjerat Ernie. Meski dalam amar putusan hakim Alun terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan resmi dari PN Jakarta Pusat.
“Akan pelajari dulu putusannya,” kata Ali pendek saat dikonfirmasi status istri Rafael Alun.