Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Hakim Sentil Anggota TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental: Beli Brio Buat Gegayaan
3 Maret 2025 18:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bos rental, Ilyas Abdul Rahman, tewas setelah ditembak oleh anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Penembakan itu dipicu korban yang hendak mengambil mobilnya yang digelapkan.
ADVERTISEMENT
Mobil jenis Honda Brio itu mulanya disewa seseorang bernama Ajat. Lalu, mobil itu dijual oleh Ajat kepada Sersan Satu Rafsin Hermawan melalui perantara Sersan Satu Akbar Adli dan seseorang bernama Hendrik. Mobil itu dijual oleh Ajat dalam kondisi tak dilengkapi dengan surat-surat alias bodong.
Rafsin mengaku sudah mengetahui mobil itu tanpa surat-surat yang lengkap. Namun, dia yang hanya memiliki uang Rp 60 juta tetap memaksakan membeli mobil itu dengan menguras uang tabungannya.
"Budgetnya berapa?" tanya majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3).
"Kami sampaikan Rp 50 sampai Rp 60 juta," kata Rafsin.
Hakim mengaku heran Rafsin tetap memaksakan membeli mobil jenis Honda Brio yang suratnya tak lengkap dibandingkan membeli mobil dengan tahun lebih tua tapi suratnya lengkap. Hakim menilai bahwa Rafsin hanya membeli mobil untuk 'bergaya' semata.
ADVERTISEMENT
"Ada Rp 50 hingga Rp 60 juta cuma tahunnya aja yang tua. Terdakwa, aduh, orang Betawi bilang itu gegayaan gitu. Uang enggak cukup tapi pengin bagus mobil. Tahu gegayaan?" tanya Hakim.
"Siap Yang Mulia," ucap Rafsin.
Terdapat tiga anggota TNI AL yang jadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan. Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.