Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim soal Status Aset Harvey Moeis yang Disita Jaksa: Dirampas untuk Negara
23 Desember 2024 21:06 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis yang telah disita jaksa dirampas untuk negara.
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat barang bukti aset milik Terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan terhadap Terdakwa," ujar Hakim anggota Jaini Basir dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Adapun aset Harvey yang disita untuk dirampas di antaranya town house, sejumlah bidang tanah dan/atau bangunan, mobil mewah seperti Ferrari hingga Mercy, sebanyak 88 tas mewah, sejumlah perhiasan dan logam mulia, serta uang asing sejumlah kurang lebih 400 ribu USD yang disimpan menggunakan Safe Deposit Box (SDB) di Bank CIMB Niaga.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim pun sependapat dengan jaksa terkait status barang bukti yang disita oleh jaksa sebagaimana tertuang dalam tuntutan.
"Menimbang terkait status barang bukti, selebihnya Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutannya," tutur Hakim Jaini.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Selain pidana badan, Harvey juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut Hakim Eko.
Adapun vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Harvey dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) pelogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.
ADVERTISEMENT
Uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional perusahaan dan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi.
Kepentingan pribadi dimaksud, di antaranya guna membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri