Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hakim: Tiga Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Rusak Citra TNI AD
11 Desember 2023 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Vonis ini diketok Hakim Ketua Pengadilan Militer II-02, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12).
Majelis hakim menilai ada 4 hal yang memberatkan para terdakwa. Praka Riswandi Cs dinilai terbukti mencederai citra TNI AD. Mereka dianggap menyalahgunakan kapasitasnya sebagai prajurit dan tindakannya bertentangan dengan tugas pokok TNI.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," ujar Rudy saat membacakan pertimbangan.
Kedua, dalam aspek keadilan masyarakat, para terdakwa telah melanggar norma hukum dan bermasyarakat karena bertindak keji dan tidak berperikemanusiaan. Pengadilan menilai terdakwa pantas dihukum dengan setimpal.
ADVERTISEMENT
Berikutnya dari aspek sikap dan batin para terdakwa, mereka terbukti melakukan semua perencanaan pembunuhan hingga eksekusinya secara sadar dan sengaja. Tidak ada rasa kasihan, iba, dan sedih, baik kepada korban hingga keluarga korban.
"Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang satria prajurit bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi psikologis korban atau orang tua korban dan tidak menunjukkan rasa iba dan kasihan terhadap korbannya," tutur Rudy.
Pertimbangan terakhir, cara-cara yang dilakukan para terdakwa menganiaya Imam Masykur hingga tewas, bukanlah cara yang tepat.
Korban bukanlah musuh TNI. Dan atas tindakannya menjual obat keras tanpa resep dokter, Praka Riswandi cs seharusnya menyerahkan korban ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
"Objek sasaran pidana, bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI. Bahwasannya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban," tutur Rudy.
Ketiga terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Rudy.
ADVERTISEMENT