Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Berlanjut

1 Agustus 2022 11:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di PN Bandung pada Rabu (20/7/2022).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di PN Bandung pada Rabu (20/7/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ade Yasin. Eksepsi tersebut terkait dakwaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif itu.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (1/8).
"Surat dakwaan memenuhi syarat, dengan demikian eksepsi penasihat hukum khususnya surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.
Menurut Hera, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa itu ditolak karena dakwaan yang diuraikan oleh jaksa dinilai telah disusun secara cermat, jelas, serta lengkap.
"Terdakwa mengerti isi dakwaan demikian penasihat hukum," ucap dia.
Dengan putusan ini, maka persidangan terhadap Ade Yasin berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Belum diketahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Ade Yasin didakwa menyuap empat orang anggota Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Nilai suapnya yakni Rp 1.935.000.000.
ADVERTISEMENT
Ade didakwa memberi suap bersama Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Sementara penerimanya yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka Tim dari BPK Jabar yang bertugas mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung, terungkap bagaimana proses suap dari Ade dkk kepada para pegawai BPK Jabar tersebut.
Ade mempercayakan Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan sejumlah temuan BPK di Kabupaten Bogor agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan sejumlah uang. Di sini, Anthon beralasan uang tersebut hendak dipergunakan untuk membiayai uang sekolah dari Agus Khotib selaku Kepala BPK Jabar.
"Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar sebesar Rp 70.000.000," kata jaksa KPK membacakan dakwaan.
Ihsan kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Ade Yasin. Sang bupati pun menyetujui, bahkan melebihkan uang yang diberikan menjadi Rp 100 juta. Meski demikian, di dalam dakwaan, tak disebutkan apakah pada akhirnya uang itu benar diberikan kepada Agus Khotib atau tidak.
Adapun uang itu dikumpulkan dari dua dinas yakni PUPR Pemkab Bogor dan Bappeda Pemkab Bogor, masing-masing Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Adapun secara keseluruhan, Ade didakwa menyuap para eks pegawai KPK itu senilai Rp 1.935.000.000. Suap itu diduga untuk mengatur hasil pemeriksaan LKPD beberapa SKPD di Kabupaten Bogor TA 2021. Sebab ditemukan sejumlah masalah dan hasilnya buruk. Uang suap agar hasil tersebut diubah menjadi WTP.
Di sisi lain, saat permintaan suap oleh para pemeriksa BPK Jabar itu, Rp 100 juta di antaranya disebut untuk biaya pendidikan eks Kepala BPK Jabar Agus Khotib. Namun tak dijelaskan apakah uang itu benar disampaikan kepada Agus atau tidak. Belum ada tanggapan dari Agus Khotib terkait hal ini.
Ade Yasin membantah dakwaan KPK tersebut yang kemudian dituangkan dalam eksepsi. Kini, eksepsi sudah ditolak. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dakwaan.
ADVERTISEMENT