Hakim Tolak Praperadilan Ari Askhara di Kasus Penyelundupan Brompton-Harley

27 Januari 2021 19:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau kerap disapa Ari Askhara, rupanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara bernomor 16/Pid.Pra/2020/PN Tng itu, pihak termohon yakni Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Ari mengajukan praperadilan usai ditetapkan Ditjen Bea dan Cukai sebagai tersangka penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton pada September 2020.
Ia meminta hakim PN Tangerang membatalkan penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SPTSK-01/KPU.03/PPNS/2020 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Persidangan pun digelar sepanjang November 2020. Kemudian pada 23 November 2020, sidang putusan digelar. Hakim tunggal PN Tangerang, Wendra Rais, menolak permohonan Ari.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Wendra dalam putusan seperti dikutip dari laman SIPP PN Tangerang.
ADVERTISEMENT
Hakim Wendra menegaskan penetapan Ari sebagai tersangka telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Termohon sah menurut hukum," ucapnya.
I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
Tersangka lain dalam perkara ini, Iwan Joeniarto, juga mengajukan praperadilan ke PN Tangerang pada 22 Oktober 2020.
Iwan merupakan mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda yang diduga ikut terlibat bersama Ari menyelundupkan Harley dan Brompton.
Sama seperti Ari, Iwan turut menggugat penetapannya sebagai tersangka. Namun Hakim Wendra menolak permohonan itu.

Latar Belakang Kasus

Perkara yang menjerat Ari dan Iwan terjadi pada November 2019. Saat itu, Ari dan Iwan diduga menyelundupkan Harley Davidson dalam kondisi terurai dan sepeda Brompton dari Prancis yang diangkut pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 NEO.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar karena tak membayar pajak serta bea masuk. Adapun harga motor Harley Davidson itu diperkirakan Rp 800 juta, sedangkan harga sepeda Brompton mencapai Rp 60 juta per unit.
Atas upaya penyelundupan tersebut, Ari Askhara beserta Iwan dan 2 direksi Garuda lain dicopot dari jabatannya.
Iwan Joeniarto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus hukumnya berlanjut, hingga Ari bersama Iwan menjadi tersangka. Meski demikian, keduanya tak ditahan.
Saat itu, Bea Cukai enggan menyebut jeratan Pasal yang disangkakan kepada Ari dan Iwan. Namun berdasarkan Sprindik yang tercantum di laman SIPP PN Tangerang, Ari dan Iwan disangka melanggar UU Kepabeanan.
Ari dan Iwan dijerat Pasal 102 huruf e, Pasal 102 huruf f, Pasal 103 huruf c UU Kepabeanan. Atas jeratan pasal itu, Ari dan Iwan terancam pidana selama 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT