Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing, Proses Hukum KPK Telah Sesuai Prosedur

27 Desember 2021 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kuansing Andi Putra. Foto: kuansing.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kuansing Andi Putra. Foto: kuansing.go.id
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terhadap KPK ditolak. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai proses hukum KPK terhadap Andi Putra sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Andi Putra ialah tersangka penerima suap izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pengusaha sawit. Ia ditangkap KPK dalam sebuah OTT pada Oktober 2021.
“Oleh karena penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon (KPK) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan Pemohon (Andi Putra) ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal, Mardison, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Senin (27/12).
Dalam pertimbangan hukum, Mardison menyatakan bahwa KPK, telah membuktikan tindakan penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan terhadap Andi Putra telah sesuai dengan UU KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembuktian yang dilakukan oleh KPK adalah melalui pencantuman bukti berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyadapan, dan surat perintah penyidikan dengan menyatakan Andi Putra sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Serta surat perintah untuk melakukan penggeledahan, hingga berita perpanjangan penahanan.
ADVERTISEMENT
“Pengadilan berpendapat Termohon (KPK) dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon (Andi Putra) sudah berdasarkan atas dua atau lebih alat bukti yang sah,” ucap Mardison.
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Andi Putra diduga menerima suap dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestar. Yakni untuk memperlancar perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.
Sudarso diduga menjanjikan fee uang miliaran rupiah untuk pengurusan izin tersebut. Bahkan, diduga sudah ada ratusan juta rupiah yang diserahkan kepada Andi sebagai realisasi. Pada saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga sebagai bagian pemberian suap.