Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino, Kasus Pelindo II Segera Diselesaikan KPK

25 Mei 2021 21:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, RJ Lino. RJ Lino merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.
ADVERTISEMENT
Putusan penolakan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Hakim Morgan mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK selaku Termohon terhadap RJ Lino. Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK adalah sah secara hukum.
"Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara," kata Hakim Morgan dikutip dari Antara.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan bahwa KPK dalam memroses perkara yang sudah berjalan 2 tahun lamanya telah melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan. Mulai dari memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti tiga unit "Quay Container Crane" (QCC).
Dalam permohonan gugatan, RJ Lino menilai penyidikan tersebut melampaui jangka waktu yang ditetapkan UU KPK versi revisi. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang baru, disebutkan KPK dapat menghentikan perkara apabila penyidikan tidak selesai dalam waktu 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Terkait gugatan itu, meski dinyatakan prosedur sudah sesuai, hakim meminta KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, RJ Lino sudah ditahan penyidik, tapi berkas penyidikan belum selesai.
"Sementara termohon KPK sendiri menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi," papar hakim.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono menghormati putusan hakim tersebut sekaligus kecewa. Sebab, hakim dinilai tidak mempertimbangkan sebab KPK dipandang dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Juga tidak disinggung tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 tahun 2019 yang menyangkut kaitannya dengan nalar yang wajar bahwa 2 tahun itu adalah waktu yang cukup bagi KPK melakukan proses penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
"Jadi hal yang aneh tetapi tetap kami hormati ini sebagai sebuah keputusan," ucap Agus.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terkait putusan ini, KPK pun menghormatinya. Penyidikan terkait RJ Lino pun akan segera dirampungkan.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Latar Belakang Perkara

Suasana di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II, saat crane membongkar muat peti kemas dari kapal-kapal kargo. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Dalam kasusnya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan China, HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM), sebagai pelaksana proyek pengadaan QCC.
Proyek pengadaan itu bernilai sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan QCC di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.
Namun berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara terkait pengadaan QCC hanya mencapai USD 22.828,94 atau bila dikonversikan senilai Rp 328 juta.
ADVERTISEMENT
Meski demikian audit BPK tersebut cuma menghitung kerugian pemeliharaan 3 unit QCC, tidak termasuk biaya pembangunan dan pengiriman. Sebab hingga proses penghitungan rampung, BPK belum mendapatkan bukti harga yang dipatok HDHM terhadap 3 QCC tersebut.
RJ Lino Gugat Praperadilan soal Lamanya Kasus QCC Pelindo II, KPK Siap Hadapi (5)
Walau demikian, KPK mencoba cara lain menghitung kerugian negara dengan meminta bantuan ahli ITB. KPK meminta bantuan ahli ITB untuk menghitung berapa harga QCC tersebut, termasuk ongkos kirimnya dari China ke Indonesia.
Hasilnya menurut penghitungan ahli ITB, Harga Pokok Produksi (HPP) hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang Lampung, dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
Adapun nilai kontrak pengadaan 3 unit QCC antara Pelindo II dan HDHM mencapai USD 15.554.000. Sehingga bila dibandingkan, terdapat selisih USD 5.886.615 antara penghitungan ahli ITB dengan nilai kontrak Pelindo dengan HDHM. Adapun selisih tersebut jika dikonversikan mencapai Rp 84.784.915.845.
ADVERTISEMENT