Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Konflik antara Pondok IBBAS dengan sejumlah wali santri masih belum menemui titik terang. Padahal, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Agama (Kemenag) dan Bareskrim Mabes Polri sudah menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Pondok IBBAS.
ADVERTISEMENT
Sejumlah permasalahan yang ditemukan di Pondok IBBAS meliputi penyalahgunaan visa para santri. Seharusnya mereka menggunakan visa pelajar namun mereka menggunakan visa turis.
Kemudian pemberangkatan santri yang dilakukan Pondok IBBAS bisa dikatakan ilegal karena tidak melalui jalur resmi Kemenag . Masalah itu kemudian diperparah karena Pondok IBBAS yang tidak pernah melaporkan pemberangkatan para santri ke Kemenag.
Berdasarkan temuan Kemenag Kota Serang, Pondok IBBAS Kairo berkaitan dengan Pondok IBBAS Serang yang dipimpin Wijaksana Santoso. Mereka sudah memberangkatkan santri mulai dari tingkat SMP hingga SMA ke Mesir agar bisa melanjutkan kuliah di Universitas Al Azhar sejak 2015.
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri menduga Pondok IBBAS telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Terkait pengiriman pelajar jenjang SMP dan SMA ke Mesir oleh IBBAS diduga bukan merupakan TPPO, melainkan penipuan. Penipuan Pasal 378 KUHP baru dugaan," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes John Weynart Hutagalung John Weynart.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Jelaskan Kendala Pengusutan Kasus Pondok IBBAS
Meski begitu, John Weynart mengatakan hingga saat ini Bareskrim Mabes Polri belum melakukan penyelidikan terhadap Pondok IBBAS. Ia menuturkan ada sejumlah kendala salah satunya tidak ada laporan dari korban.
"Kesulitannya belum ada laporan resmi maupun pemeriksaan terhadap korban," ucap John Weynart.
Selain tidak adanya laporan, John Weynart mengatakan posisi korban yang saat ini ada di luar negeri juga menjadi kendala Bareskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian korban juga tidak ingin memberikan keterangan kepada penyidik.
Maka dari itu, John Weynart menegaskan dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri akan melakukan konsultasi dengan sejumlah wali santri Pondok IBBAS. Dari sana mereka akan memutuskan bagaimana pengusutan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Jika tindak pidana penipuan, maka yang bersangkutan langsung harus membuat laporan atau adanya kuasa dari korban untuk melaporkan," tutupnya.
Pondok IBBAS Klaim Para Santri di Kairo Aman
Wijaksana Santoso selaku pimpinan Pondok IBBAS masih belum bersedia memberikan klarifikasi lengkap terkait masalah ini. Wijaksana menjanjikan akan segera memberikan klarifikasi. Hingga Minggu (30/8), pihak Wijaksana belum juga memberikan klarifikasi.
Namun kumparan mendapat informasi bahwa istri Wijaksana yakni Purwanti memberikan penjelasan terkait masalah Pondok IBBAS Kairo kepada para wali santri. Hal itu disampaikan Purwanti melalui pesan singkat.
Dalam pernyataannya, Purwanti memastikan bahwa anak mereka di Mesir aman dan tidak ada dokumen yang dilanggar. Bahkan, dalam pesan itu disebut ada tokoh di Mesir yang menjadi pelindung Pondok IBBAS di Kairo. Tokoh tersebut diklaim memiliki relasi dengan Jaksa di Mesir.
ADVERTISEMENT