Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Harga Pelat Rahasia Palsu Capai Rp 55-75 Juta, Siapa Saja Pembelinya?
20 Desember 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12).
"Sama dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan, makanya saya katakan ini pemalsuan," ujar Yusri.
Dengan tarif tersebut, tersangka akan menyiapkan surat nopol yang isinya bisa disesuaikan dengan keinginan pembeli.
Mereka akan mengetik isinya sendiri pada STNK yang kedaluwarsa dan telah dipoloskan isinya memakai zat kimia. Mereka juga menggunakan modus merobek teknologi kinegram pada surat itu dan ditempelkan dengan STNK palsu agar terlihat asli.
Lalu, siapa saja pembelinya?
Yusri mengungkapkan target pasar dari modus pemalsuan pelat khusus ini adalah orang-orang yang berduit.
ADVERTISEMENT
"Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah," ujar Yusri.
"Jadi kalau melihat ada Land Cruiser yang harganya Rp 7 miliar menggunakan ZZP, ZZT atau lain, itu saya nyatakan tidak benar, perlu dipertanyakan. Karena kendaraan dinas, saya tidak pernah tahu ada kendaraan dinas, misalnya Polri, itu menggunakan kendaraan dinas Alphard pakai ZZP, nggak ada karena sudah ada ketentuan dari kita," sambungnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Yusri meminta masyarakat untuk ikut melaporkan apabila melihat kendaraan mewah menggunakan ZZ pada nomor pelatnya. Seperti ZZP, ZZH, ZZD, ZZT, dan ZZU.
"Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas," ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Segera Copot Atau Jadi Tersangka
Yusri mengancam bila masih ada pihak yang menggunakan pelat nomor rahasia akan ditindak. Sanksi pidana juga menanti.
"Kalau tidak kami akan tersangkakan yang bersangkutan di UU KUHP. Ini jelas," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut, pihaknya akan menggandeng TNI untuk menggelar razia bersama.
"Setelah ini kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di Jakarta. Gabungan dengan TNI bersama dengan kepolisian untuk melakukan razia," tandasnya.
Dalam perkara ini, 4 orang dijadikan tersangka dan 3 pelaku telah ditangkap. Mereka telah memalsukan pelat dinas khusus dan rahasia sebanyak 18 kali.
Tersangka yang ditangkap adalah seorang PNS berinisial YY (45), anggota PPPK berinisial HG (46), dan karyawan swasta berinisial PAW (38). Sementara yang buron adalah buron berinisial IM (31) yang merupakan karyawan swasta.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat jo Pasal 56. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.