Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hari ke-11 Operasi Keselamatan, 60 Ribu Pengendara Ditilang Tak Pakai Helm-Sabuk
15 Maret 2024 18:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Korlantas Polri menilang 60 ribu pengendara yang melanggar lalu lintas di hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah memasuki pada hari ke-11 pelaksanaannya yaitu per Jumat, 15 Maret 2024. Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (15/3).
Trunoyudo merinci, 53.656 pengendara yang kedapatan melanggar itu ditilang secara manual. Sementara sisanya ditindak menggunakan tilang elektronik (ETLE).
"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu dikarenakan tidak menggunakan helm yang sesuai dengan SNI sebanyak 22.281 pelanggar dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.077," jelas Trunoyudo.
Selama 11 hari pelaksanaan operasi ini, Trunoyudo menyebut, ada 2.553 kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Mengakibatkan 306 orang meninggal dunia, 404 luka berat, 3.249 luka ringan, dan kerugian materil mencapai Rp 6.171.665.456.
ADVERTISEMENT
Melalui operasi ini, Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat agar bisa meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Ke depannya juga polri berharap masyarakat bisa memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan," pungkas dia.
Operasi Keselamatan 2024 ini digelar pada 4-27 Maret 2024 dalam rangka menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024;
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
ADVERTISEMENT
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan pelat khusus palsu.