Haris Pertama: Kalau Saya Dianggap Hina Golkar Laporkan, Jangan Digebukin

2 Maret 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Azis diduga yang memberi perintah pengeroyokan ke tersangka lain.
ADVERTISEMENT
Penetapan Azis sebagai tersangka mengagetkan Haris yang juga sebagai korban. Haris merasa tak punya masalah pribadi dengan Azis. Namun, Haris mengaku kerap mengkritisi partainya di media sosial karena merasa bagian dari internal partai.
"Ya saya orang partai Golkar, kritis di Partai Golkar wajar-wajar saja," kata Haris saat dihubungi, Rabu (2/3).
Politikus Senior Golkar, Azis Samual. Foto: Dok. Pribadi
Haris pun menyesalkan sikap yang diambil rekannya tersebut. Menurutnya, bila ada hal yang dianggap sebagai penghinaan dalam kritikannya di media sosial sebaiknya dilaporkan ke polisi, bukan melakukan penganiayaan.
"Kalau memang saya misal melakukan penghinaan kan laporkan saya dong jangan digebukin, masa penegakan hukumnya seperti itu," ujar Haris.
Terkait motif Azis yang belum terungkap, Haris berharap polisi dapat mendalami hal tersebut agar terang benderang. Termasuk apakah ada orang lain yang menyuruh Azis.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada permasalahan di Partai Golkar dengan saya ya, misal kritis, apa kasusnya? Itu yang saya bingung. Jadi harus tau alasan Azis Samual, alasan Azis Samual harus diungkap kenapa menyuruh orang untuk mengeroyok saya," tutupnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 5 orang tersangka pengeroyokan Haris. Selang beberapa waktu, polisi kemudian memanggil politisi Partai Golkar Azis Samual untuk diperiksa terkait kasus itu.
Kini Azis telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui menjadi pemberi perintah kepada 4 eksekutor untuk mengeroyok Haris. Namun hal itu belum diakuinya, tapi polisi menganggap alat bukti yang dimilikinya sudah cukup.
Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.