Hasil Penyelidikan Polisi: Pelaku Pungli Bergerak Sendiri, Tak Ada Setoran

15 Juni 2021 11:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
Penangkapan 7 karyawan PT JICT Tanjung Priok yang lakukan pungli. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan 7 karyawan PT JICT Tanjung Priok yang lakukan pungli. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan, para pelaku pungli di Tanjung Priok bergerak atas dasar kemauan mereka sendiri. Mereka memastikan, pelaku pungli tidak menyetor ke siapa pun usai mendapatkan sejumlah uang pungutan ini.
ADVERTISEMENT
"Sendiri, tidak ada setoran atau mengendalikan, cuma seribu sampai dua ribu perak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (15/6).
Yusri kembali menceritakan, dalam satu shift sejumlah pekerja itu melakukan pungli dengan besaran beraneka ragam. Mulai dari 5 ribu rupiah sampai 20 ribu rupiah.
"Nah, mereka itu sama-sama dinas di tempat itu, terus nanti bagi-bagi aja antara mereka," kata Yusri.
Truk bermuatan peti kemas melintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Dalam satu kali shift, mereka bisa mengantongi uang Rp 100 hingga 150 ribu.
"Paling banyak ya 200 ribu satu orang," tutup Yusri.
Para sopir truk sendiri terpaksa membayar pungli tersebut. Pasalnya, para operator yang melakukan pungli ini tidak akan membuka portal jika sopir truk tak membayar.
ADVERTISEMENT
Pungli juga diperparah dengan banyaknya pelaku yang tersebar di berbagai pos. Seperti di PT Greating Fortune Container Pos 1 bagian survei memungut pungli sebesar Rp 2.000, Pos 2 bagian cuci sebesar Rp 2.000, Pos 3 bagian loket sebesar Rp 2.000, Pos 4 bagian crane Rp 5.000, dan Pos 5 bagian keluar depo Rp 2.000 yang diberikan ke security.