Hasil Pilgub Jateng Digugat Andika Perkasa, PDIP Ungkap Ada Keterlibatan Aparat

12 Desember 2024 1:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy berbincang dengan wartawan terkait pengungkapan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy berbincang dengan wartawan terkait pengungkapan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, mengungkap alasan paslon Pilgub Jateng, Andika Perkasa-Hendar Prihadi (Hendi), menggugat hasil Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pemilihan tersebut. Hal ini, kata Ronny, akan dibuktikan dalam persidangan nanti.
"Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum. Di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain," kata Ronny di MK, Rabu (11/12).
"Ini nanti kita akan buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Ronny berharap, MK bisa memberikan keadilan bagi pihaknya. Di mana, ia menilai kecurangan yang terjadi dalam Pilkada kali ini tergolong brutal.
"Maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah juga ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur Jawa Tengah dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi menyampaikan gagasan saat mengikuti Debat Publik Pertama Pilgub Jawa Tengah 2024 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Dikutip dari situs MK, Andika mendaftarkan gugatannya ke MK pada Rabu (11/12) malam 22.13 WIB. Teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dalam permohonan tersebut. Pihak KPU sebagai pihak Termohon dalam permohonan tersebut.
Dalam penghitungan KPU Jateng, Paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan Paslon nomor 02, Luthfi-Yasin mendapat 11.390.191 suara.
Jika dihitung manual, maka Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan persentase 59,1 persen suara.
Berdasarkan rapat rekapitulasi hari ini, Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota. Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.
Total suara sah kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara.
ADVERTISEMENT
Partisipasi masyarakat dalam Pilgub Jateng ini lebih tinggi dari Pilgub tahun 2018 yang hanya 67 persen.