Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hasil Polling: 66,62% Pembaca kumparan Setuju Kasus KM 50 Dibuka Lagi
19 November 2022 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdapat 3.002 pembaca yang memberikan pendapatnya pada polling ini. Sebanyak 2.000 orang di antaranya setuju dengan keinginan Habib Rizieq untuk membuka kembali kasus KM 50. Sementara, sebanyak 33,38 persen atau 1.002 orang menjawab tidak setuju.
Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuka kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI. Kasus ini telah ditutup lewat vonis hakim terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya yang dinyatakan bebas.
Kedua polisi itu bernama Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
"Karena itu kepada Kapolri yang saat ini sedang getol-getolnya membersihkan Polri petugas petugas oknum-oknum yang bejat. Kami minta supaya KM 50 segera diusut kembali," kata Rizieq dalam video yang diunggah di akun Youtube Islamic Brotherhood Television | IBTV, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
Rizieq berharap Kapolri tidak melindungi personelnya yang ikut mendalami dan terlibat langsung dalam kasus KM 50. Dia mengaku khawatir bila kasus ini tidak dibuka kembali, akan banyak masyarakat yang menjadi korban.
Mantan Imam Besar FPI ini juga mendukung pernyataan Kapolri dalam rapat Komisi III beberapa waktu lalu. Pernyataan itu terkait kesiapan Kapolri membuka kasus KM 50 bila ditemukan novum (bukti atau fakta) baru.
Pengacara Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan perihal novum yang ditemukan dalam kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI. Di mana, dengan novum itu kasus KM 50 mesti dibuka lagi.
Menurut Aziz, novum itu merupakan buntut dari kejanggalan saat proses penyelesaian perkara. Termasuk soal banyaknya keterangan yang berubah.
ADVERTISEMENT
"Jadi Habib jelasin bahwa penjelasan yang tidak konsisten itu sebenarnya merupakan suatu bukti bahwa memang ada yang tidak beres dalam kasus KM 50 ini, sebagaimana fakta hukum saat ini itu banyak mengandung kecacatan. Karena memang proses untuk menuju ke situnya banyak kejanggalan dan tidak konsisten" kata Aziz saat dihubungi, Jumat (11/11).
"Jadi novum yang dimaksud itu ya, kita harus kawal sama-sama bahwa tidak konsisten dan tidak ada kesinambungan antara keterangan yang berubah-ubah terkait suatu fakta suatu kejadian," sambung dia.