Hasil Polling: 76,26% Pembaca kumparan Lebih Suka Label Halal yang Lama

17 Maret 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Halal baru (kiri) dan Logo Halal lama. Foto: LPPOM MUI dan Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Logo Halal baru (kiri) dan Logo Halal lama. Foto: LPPOM MUI dan Kemenag
ADVERTISEMENT
Sebanyak 76,26 persen pembaca kumparan lebih suka dengan logo label halal yang lama. Hasil ini diperoleh dari polling yang dilakukan sejak 12-17 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Dari total 2.043 responden yang mengisi polling, terhitung ada 1.553 pembaca yang lebih memilih logo halal yang lama. Artinya, hanya 490 orang yang memilih logo halal baru.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Logo tersebut menggantikan logo lama yang dikenal berwarna hijau bundar dengan tulisan “Majelis Ulama Indonesia” (MUI).
Ketentuan label halal baru ini pun berhasil menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa komentar ramai, karena logo dinilai tak mencerminkan 'keislaman'.
Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Bukhori Yusuf, misalnya, berpandangan bahwa tingkat keterbacaan (readibility) kaligrafi “halal” dalam label baru kurang memadai sehingga sulit dikenali oleh konsumen produk halal. Padahal dalam setiap label halal, elemen yang paling penting adalah elemen huruf halal dalam kaligrafi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
“Kendati otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi 'Halal',” kata Bukhori, Senin (14/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, beberapa pihak juga menilai label baru tersebut sangat jawa sentris karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, pun membantah tuduhan tersebut.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” ucap Mastuki dikutip dari website Kemenag Selasa (14/3).
Menurutnya, ada tiga penjelasan terkait penetapan bentuk logo untuk label halal baru. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Kedua, penetapan label halal Indonesia sudah melalui riset panjang dan banyak pertimbangan. Ketiga, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa. Menurutnya, sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.
ADVERTISEMENT
Pihak Kemenag juga menjelaskan, selain melibatkan BPJH dalam penetapa logo halal baru, terdapat dua lembaga lain yang turut andil seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Meski logo halal yang baru menuai banyak pro dan kontra, ketentuan label halal baru berwarna ungu dan toska ini sudah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Logo tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 kemarin.