Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan hasil uji terhadap roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family/PT IBF) dan Okko (PT Abadi Rasa Food). Dari hasil uji lab tersebut, BPOM menemukan bahwa roti Aoka tak mengandung zat berbahaya.
ADVERTISEMENT
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," kata BPOM, dalam rilis yang dibagikan, Rabu (24/7).
Namun, hal berbeda ditemukan saat BPOM menginspeksi sarana produksi roti Okko. Pada inspeksi tersebut, BPOM menemukan bukti bahwa roti Okko tdak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," kata BPOM.
Pada pemeriksaan laboratorium, BPOM menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat pada roti Okko. Ini tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk bahan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019, tentang Bahan Tambahan Pangan.
ADVERTISEMENT
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," kata lanjut BPOM.
Tudingan bahwa roti Aoka mengandung bahan berbahaya ini sempat viral di media sosial. Ada dugaan bahwa produk roti ini mengandung sodium dehydroacetatte.
Manajemen PT IBF sempat menjawab tudingan ini. Mereka menyampaikan bahwa tudingan itu tidak benar.
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa roti Aoka bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media,” kata Head Legal PT IBS Kemas Ahmad Yani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7)
ADVERTISEMENT