Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasnaeni 'Wanita Emas' bersalah. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni yang identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Hasnaeni terlihat menangis mendengar putusan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tambah hakim.
Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Hasnaeni, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar lebih. Nilai itu sesuai dengan keuntungan yang didapatnya dari kasus tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Hasnaeni dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.
ADVERTISEMENT
Wanita Emas dkk didakwa melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.