Hasnaeni 'Wanita Emas' Jalani Sidang Vonis: Sempat Ngasih Surat, Ditolak Hakim

13 September 2023 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasnaeni 'Wanita Emas' jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hasnaeni 'Wanita Emas' jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Hasnaeni 'Wanita Emas' menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (13/9). Ia adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
ADVERTISEMENT
Sesaat sebelum Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan putusan dan pertimbangan, Hasnaeni tiba-tiba berdiri dari kursi terdakwa. Dia meminta kertas ke tim kuasa hukumnya menuliskan surat lalu maju ke meja hakim.
Dia memberikan sepucuk surat tersebut. Namun ditolak hakim Fahzal.
Terdakwa Hasnaeni 'Wanita Emas' memberikan surat ke hakim, tapi ditolak, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
"Hah? Apa ini Bu? Ini udah membacakan putusan. Penasihat hukum ini, lah, jangan dikasih, nanti dikira macam-macam," kata hakim mengembalikan surat dan memulai membacakan putusan.
Alhasil, surat dikembalikan. Belum diketahui isi surat yang diberikan Hasnaeni itu. Pembacaan vonis pun kemudian dibacakan hakim.
Terdakwa Hasnaeni 'Wanita Emas' jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
Dalam sidang sebelumnya, Wanita Emas' dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
Hasnaeni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
ADVERTISEMENT
Selain pidana badan, Wanita Emas juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dia juga dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar. Jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
Bila ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasusnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.
ADVERTISEMENT
Wanita Emas dkk didakwa melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.