Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu: Banyak Lesbi

13 September 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Hedi/kumparan Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Hedi/kumparan Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Hasnaeni 'Wanita Emas' minta kepada hakim untuk pindah rutan. Alasannya, di tempat dia ditahan saat ini, Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, banyak lesbian.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Wanita Emas usai divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Permohonan pindah rutan disampaikan tim kuasa hukum Wanita Emas kepada ketua majelis hakim, Fahzal Hendri.
Namun permohonan itu ditolak karena hakim menilai sudah tidak berwenang membuat penetapan. Sebab vonis telah dijatuhkan.
Pihak Hasnaeni diminta mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan tingkat banding bila nanti mengajukan keberatan atas vonis 5 tahun yang dijatuhkan.
"Ada permohonan untuk pindah lapas (rutan), pindah tahanan tolong diputuskan majelis hakim sekalian," kata kuasa hukum Hasnaeni di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
"Tidak bisa, kami hari ini sudah habis. Mulai kami putus kami sudah tidak kewenangan lagi," sambut hakim.
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Foto: Hedi/kumparan
Setelah persidangan, Hasnaeni mengungkap alasan mengapa dirinya ingin pindah rutan. Menurutnya banyak lesbian.
ADVERTISEMENT
"Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi, jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak itu yang membuat saya resah," kata Hasnaeni mengungkap alasan ingin pindah rutan.
Alasan lain, karena dirinya kerap digigit tikus. "Kurang lebih seperti itu [pernah digigit tikus]," imbuhnya.
kumparan sudah menghubungi Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, untuk meminta respons soal tudingan Hasnaeni ini. Namun belum direspons.
Hasnaeni 'Wanita Emas' Foto: Dok. Partai Emas
Dalam kasusnya, Hasnaeni dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Dia juga dikenakan pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 miliar lebih.
Hakim menilai Hasnaeni telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
ADVERTISEMENT
Hasnaeni melakukan perbuatan tersebut selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical. Dia melakukan penyelewengan dana bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.
Dalam perkaranya, perbuatan mereka disebut merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.