Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Hasto dijerat sebagai terdakwa dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Adapun eksepsi tersebut diajukan Hasto lewat tim penasihat hukumnya dan diungkapkan dalam sidang dakwaan, Jumat (14/3).
Salah satu penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, sempat mengajukan permohonan agar pihaknya diberikan kesempatan selama 10 hari hingga 24 Maret 2025 mendatang.
"Kami hendak mengajukan keberatan surat dakwaan ini. Akan tetapi, kami tidak bisa melakukan atau menyusun eksepsi ini seperti yang dilakukan oleh Penuntut Umum sesudah menerima berkas perkara dalam waktunya satu hari," kata Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
"Kami meminta waktu, karena yang kami khawatirkan ini tidak mempunyai kemampuan seperti Bandung Bondowoso, Yang Mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, waktu yang tersedia lebih pendek jika persidangan dijadwalkan setiap Jumat ketimbang hari lainnya.
"Supaya ada waktu untuk kami mempelajari berkas perkara ini. Supaya kami bisa memindahkan waktu persidangan ini pada hari Senin, karena waktu hari Jumat ini hari yang sangat pendek," paparnya.
Terkait permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menekankan bahwa pihaknya tetap berpegang pada penetapan jadwal sidang yang digelar setiap hari Jumat.
Oleh karenanya, permintaan yang diajukan Hasto tidak bisa diakomodir oleh Majelis Hakim. Atas penetapan itu, sidang pembacaan eksepsi Hasto pun bakal berlangsung pada Jumat (21/3) mendatang.
"Jadi, memilih ini karena memang dilimpahkan [perkaranya] pada Jumat. Jadi sesuai KUHAP, kami batasi 7 hari," kata Hakim Rios.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, tanpa mengurangi hak penasihat hukum, kita beri kesempatan seminggu, ya, tanggal 21 [Maret]. Saya yakin mungkin penasihat hukum yang kompeten bisa menyelesaikan waktu dalam waktu seminggu membuat eksepsi, yakin saya. Ya sehari cukup malah" pungkasnya.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.