Hasto soal KPK Periksa Politikus PDIP Ribka Tjiptaning: Tiada Angin, Tiada Hujan

1 Februari 2024 12:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Ribka Tjiptaning, Politikus PDIP dan Anggota Komisi IX DPR. Foto: Facebook/Ribka Tjiptaning
zoom-in-whitePerbesar
Ribka Tjiptaning, Politikus PDIP dan Anggota Komisi IX DPR. Foto: Facebook/Ribka Tjiptaning
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bicara soal pemanggilan KPK terhadap anggota DPR Ribka Tjiptaning. Politikus PDIP itu diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
ADVERTISEMENT
Terkait adanya pemanggilan itu, Hasto menyinggung soal kriminalisasi hukum.
"Hari ini ada proses upaya kriminalisasi hukum, terjadi bukan hanya pada pasangan Ganjar-Mahfud tetapi juga pada pasangan AMIN, yaitu mbak Ribka Tjiptaning, kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (1/2).
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menggelar konferensi pers soal mundurnya Mahfud MD di Kantor DPP PDIP, Kamis (1/2/2024). Foto: Nabila Ulfa/kumparan
Ribka tercatat merupakan anggota Komisi IX DPR. Kementerian Ketenagakerjaan merupakan salah satu mitra dari Komisi IX.
Menurut Hasto, Ribka selaku anggota DPR selalu memperjuangkan kepentingan rakyat. Termasuk soal proteksi terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Agar mereka terlindung dari perlakuan yang tidak adil.
Hasto menambahkan, selaku anggota DPR, Ribka Tjiptaning, bekerja dengan dilindungi oleh UU.
ADVERTISEMENT
"DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dilindungi UU, tetapi sebelumnya karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02, tiba-tiba muncul panggilan seperti itu: tiada hujan, tiada angin," kata Hasto.
"Ketika Cak Imin dalam debat itu berdebat dengan Mas Gibran itu kan debat yang biasa tapi tiba-tiba dianggap menyentuh personal sehingga kemudian muncul kasus yang sepertinya itu begitu cepat berproses. Sementara yang sudah berproses sebelumnya termasuk terhadap kasus minyak goreng misalnya, itu menujukkan tidak ada tindak lanjut, jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum," sambungnya.
Pada hari ini, KPK memanggil Ribka Tjiptaning. Politikus PDIP itu sudah berada di KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
ADVERTISEMENT
Ribka dipanggil bersama dua saksi lain Ruslan Irianto Simbolon selaku PNS dan Bunamas dari swasta. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis (1/2).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membeberkan materi apa yang akan digali dari Ribka. Juga tak menyebut keterkaitan yang bersangkutan dalam kasus ini.
Hanya disebutkan bahwa Ribka diperiksa untuk melengkapi berkas eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Reyna Usman dijerat sebagai tersangka bersama dijerat bersama Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri; I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker.
Ketiganya dijerat dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dengan anggaran Rp 20 miliar. Mereka diduga mengakali pengadaan proyek tersebut lalu kemudian tidak berjalan baik. Bahkan, hardware dan software sistem ini tidak terpasang di Malaysia dan Arab Saudi yang merupakan basis TKI Indonesia.
ADVERTISEMENT
Proyek ini dianggap fiktif. Karena dari total nilai proyek Rp 20 miliar, sebesar Rp 17,6 miliar di antaranya diduga dikorupsi.