Hasto Soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier: Apakah Syaratnya Terpenuhi?

16 Desember 2022 16:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram/@mastercorbuzier
ADVERTISEMENT
Mentalis Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. Keputusan Menhan Prabowo Subianto dan TNI AD memberikan pangkat tersebut kemudian jadi polemik di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan untuk memberikan pangkat kehormatan, ada hal-hal fundamental yang harus terlebih dahulu terpenuhi.
"Syarat-syarat itu harus terpenuhi dulu dan kemudian harus dijelaskan kepada publik apakah ketika pemberian pangkat kehormatan hal-hal yang sangat fundamental tersebut terpenuhi," kata Hasto kepada wartawan di Kampus Sanata Dharma, Sleman, Jumat (16/12).
Pemberian pangkat kehormatan menurut Hasto harus bedasarkan rekam jejak yang jelas. Terlebih pangkat kehormatan TNI, rekam jejak yang dimaksud tak lain upaya membangun pertahanan negara seperti membela keselamatan bangsa, keutuhan wilayah NKRI dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Hal itu yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum suatu pangkat kehormatan itu diberikan," jelas Hasto.
Hasto menilai TNI memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pemberian gelar. Tujuannya, agar pemberian gelar tidak memicu pro-kontra di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"TNI yang harus memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi secara mendalam agar pemberian gelar kehormatan tidak memberikan suatu dampak pro dan kontra," katanya.
"Sehingga orang juga harus melihat dalam bidang apa beliau memperjuangkan pertahankan negara, keselamatan bangsa dan negara itu yang harus dilihat, dikritisi oleh publik," jelasnya.