Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hasto Soroti KPK Sebut Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi: Hukum Harus Adil!
3 November 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengkritik sikap KPK yang menyatakan fasilitas jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep bukan termasuk gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, ada pihak yang mencoba mengendalikan KPK mengingat status Kaesang merupakan anak Presiden ke-7 RI Jokowi.
Menurutnya, hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi. Ia menegaskan hal tersebut bakal menjadi catatan bagi rakyat.
“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” kata Hasto usai mengikuti lomba lari "Victoria Run" sejauh 10 Kilometer, di QBIG, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (3/11).
Hasto mengatakan, penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat.
Ia mengaskan, persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.
ADVERTISEMENT
“Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” ucap Hasto.
Hasto meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke Amerika Serikat (AS) dengan harga Rp 90 juta untuk digunakan rakyat.
Menurut Hasto, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.
“Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” kata dia.
Hasto mengatakan, tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.
“Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia (Kaesang) telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT