Heather Mack Pembunuh Ibu dalam Koper Bebas Murni, Kini Fasih Berbahasa Bali

29 Oktober 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heather Lois Mack. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Heather Lois Mack. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Heather Mack, mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Denpasar selama 7 tahun 2 bulan. Hal ini karena ia membunuh ibu kandungnya, Sheila Von Weise Mack, tahun 2014 silam.
ADVERTISEMENT
Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Denpasar Lili mengatakan, hidup bertahun-tahun di balik jeruji membuat Heather mencintai Indonesia. Hal ini karena ia sering berinteraksi dengan warga binaan berkebangsaan Indonesia.
Bahkan, ibu satu anak tersebut sudah bisa berbahasa Bali dan Indonesia. Makanan favoritnya adalah nasi padang.
"Jadi sekali lagi Heather itu banyak berubah, dia bisa berbahasa Indonesia, bahasa Bali. Dia hobinya makan nasi padang. Dia cinta Indonesia," kata Lili kepada kumparan, Jumat (29/10).
Lili mengatakan, Heather aktif mengikuti kegiatan di lapas. Ia merupakan ikon lapas di bidang fashion. Dalam kompetisi fashion di lapas, ia selalu meraih juara pertama. Selain itu, Heather juga rajin beribadah.
Disebut Lili, Heather juga aktif berkomunikasi dengan anaknya, Stella. Anak tersebut merupakan buah hati dengan kekasihnya, Tommy Schaefer.
Heather Mack dan Tommy Schaefer Foto: Darren Whiteside/reuters
"Dia selalu bangga dengan Stella," kata Lili.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Heather dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Ia mendapatkan remisi umum dan khusus sebanyak 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan selama mendekam di balik jeruji. Total masa hukuman yang dijalani adalah 7 tahun 2 bulan.
Hari ini, Jumat (29/10/2021), Heather dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan. Ia langsung dipindahkan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu jadwal deportasi ke negara asalnya.
Lembaga pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan Denpasar, Lili. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Denpasar, Lili. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Latar Belakang Kasus

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 lalu di sebuah hotel di Nusa Dua, Bali. Saat itu, Heather Mack bertengkar hebat dengan Sheila Mack. Sheila tak setuju Heather menjalin asmara dengan Tommy Schaefer.
Heather Mack dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper. Mereka lalu memesan taksi dan memindahkan koper tersebut ke taksi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, mereka kabur dengan cara lompat dari jendela kamar hotel. Sopir taksi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan pasangan itu kepada polisi.
Atas perbuatanya, Heather Mack dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke 1 KUHP. Sementara itu, Tommy divonis 18 tahun penjara karena membantu melakukan pembunuhan berencana.
==
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews.