Heboh Kades di Bogor Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha, Berujung Minta Maaf

30 Maret 2025 16:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Desa (Pemdes) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengusaha.
ADVERTISEMENT
Permintaan THR itu terungkap dari surat edaran yang viral di media sosial. Dalam surat itu, ada permintaan THR untuk mengadakan acara halal bihalal dengan anggaran Rp 165 juta.
Surat dengan lampiran permohonan itu dikeluarkan pada 12 Maret 2025 berisikan sebagai berikut:
"Sehubung dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, berkenaan dengan ini maka kami mengajukan permohonan tunjangan hari raya kepada bapak/ibu pimpinan perusahan yang sifatnya tidak terikat."
Adapun dalam surat itu, Pemerintah Desa Klpanunggal ini meminta permohonan untuk acara halal bihalal yang akan dilaksanakan pada Jumat 21 Maret 2025.
Di surat itu juga tertera peserta, susunan acara panitia pelaksana, hingga rencana anggaran biaya. Surat diteken oleh Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan anggaran biaya diperuntukkan untuk :
Padahal, Bupati Bogor sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pemerintah desa untuk meminta THR kepada perusahaan.

Kepala Desa Klapanunggal Minta Maaf

Melalui akun instagram resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin, meminta maaf.
"Saya Kepala Desa Klapanunggal meminta maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan," ujarnya, Minggu (30/3).
ADVERTISEMENT
Ade Endang menyebut, maksud surat tersebut hanya bersifat imbauan. Dia meminta kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat edaran itu.
"Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang telanjur beredar di media sosial dan saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut," ucapnya.
"Saya mengaku salah, dan meminta maaf kepada pihak yang merasa kurang berkenan," katanya.