Heboh MK Diduga Ubah Kalimat Vonis Gugatan soal Pergantian Hakim Aswanto

30 Januari 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi diduga mengubah kalimat di dalam vonis gugatan terkait pergantian Aswanto selaku Hakim Konstitusi oleh DPR. Ada perbedaan di dalam risalah putusan yang dibacakan dengan salinan putusan yang dirilis MK.
ADVERTISEMENT
Permohonan judicial review itu terkait dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto atas permintaan DPR RI dan digantikan dengan Guntur Hamzah. Pencopotan itu menjadi polemik karena pemberitahuan soal masa jabatan Aswanto selaku Hakim MK malah disikapi pencopotan oleh DPR.
Padahal, masa jabatan Aswanto masih panjang. DPR pun dinilai tidak mempunyai dasar alasan secara aturan yang berlaku untuk mengganti Aswanto. Bahkan Guntur Hamzah sudah dilantik sebagai pengganti.
Pencopotan itu berujung panjang. Termasuk gugatan UU MK yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Permohonan itu mempersoalkan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto atas permintaan DPR RI dan digantikan dengan Guntur Hamzah.
Gugatan itu kandas setelah MK menolaknya dalam putusan yang dibacakan pada 23 November 2022.
Gugatan dinilai tidak beralasan menurut hukum. MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai kepastian hukum yang adil dalam menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana yang menjadi dasar gugatan.
ADVERTISEMENT
Meski, ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU MK, mulai dari UU 24/2003 sampai UU 7/2020, pemberhentian Hakim MK ditetapkan dengan keputusan presiden atas permintaan ketua MK. Alasan pemberhentian pun sudah diatur dalam UU tersebut. Di sinilah perubahan kalimat itu terjadi.
Berikut kalimat yang termuat di dalam risalah putusan yang dibacakan Hakim MK Saldi Isra secara langsung melalui kanal YouTube MK:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum masa jabatannya hanya dapat dilakukan dengan alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua MK, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam pasal 23 ayat (2) UU MK".
Risalah putusan terkait gugatan UU MK yang dibacakan Hakim Konstitusi pada 23 November 2022. Foto: youtube Mahkamah Konstitusi
Pada bagian yang dibacakan Hakim MK Saldi Isra itu, sedang dijelaskan mengenai bahwa MK mengirim surat kepada 3 lembaga pengusul hakim MK yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Surat itu sebagai pemberitahuan bahwa dengan berlakunya UU baru MK, maka masa jabatan Hakim MK menjadi bertambah.
ADVERTISEMENT
Surat pemberitahuan itu juga dimaksudkan untuk menghindari perdebatan dan kemungkinan adanya kekeliruan dalam memaknai perihal berakhirnya masa jabatan Hakim MK.
Selain itu, merupakan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga pengusul mengenai masa jabatan Hakim MK imbas berlakunya UU baru MK. Namun, surat konfirmasi itu ditindaklanjuti DPR dengan pencopotan Aswanto yang menjadi polemik.
Sementara kalimat yang termuat dalam salinan putusan pada situs MK ialah:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK."
Salinan putusan gugatan UU MK yang dibacakan pada 23 November 2022. Foto: Website MK
Dua bulan berselang, Zico menemukan adanya perubahan tersebut. Ia mengaku sangat dirugikan.
ADVERTISEMENT
"Saya pribadi sebagai orang yang sangat dirugikan juga mempertanyakan, kenapa setelah dua bulan: November, Desember sekarang Januari itu tidak ada satu pun unsur dari MK yang menyadari hal ini terjadi?" kata Zico di Gedung MK, Senin (30/1).
"Harus saya seorang advokat bau kencur, yang cinta kepada MK yang menyadarinya. Buat apa saya mencintai MK kalau MK saja tidak mencintai diri sendiri. harus saya lho, saya bukan siapa-siapa, MK dengan personelnya banyak, dengan anggaran yang triliunan tidak bisa menemukan hal ini, ke mana pengawasan MK?" sambungnya.
Pertanyaan Zico dilontarkan langsung kepada 3 hakim MK, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiga hakim MK itu menggelar konferensi pers mengenai polemik soal perubahan kalimat tersebut.
Ketua MK Anwar Usman (tengah), Hakim MK Arief Hidayat (kiri) dan Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat konferensi pers terkait isu terkini, Senin (30/1/2023). Foto: Youtube/@Mahkamah Konstitusi RI
MK mengumumkan dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti soal polemik tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologinya atau kebenaran atas isu yang berkembang tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim, tetapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan MK, yaitu MKMK," kata Enny Nurbaningsih selaku jubir MKMK.
"Oleh karena itu supaya ini bisa kami, kemudian bisa lebih fair independen, kami serahkan kepada MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini," sambungnya.
Pembentukan MKMK ini sudah berdasarkan rapat permusyawaratan hakim.
"Akan segera bekerja itu mulai 1 Februari," ujar Enny.