Heboh Poliandri Maut di Bone, Bagaimana Aturan Hukum Poliandri?

22 Agustus 2023 6:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Poliandri. Dok: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Poliandri. Dok: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Poliandri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung maut. SR (23 tahun) melakukan poliandri dan bersuamikan tiga orang.
ADVERTISEMENT
Suami ketiga SR, yakni SN (35), diduga membunuh AS (31) yang merupakan suami kedua SR.

Hukum poliandri di Indonesia

Poliandri diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 3
Dalam bab Penjelasan Pasal demi Pasal, tercantum bahwa UU tersebut menganut asas monogami. Maka itu, seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami.

Suami Ketiga SR Kabur

Dalam kasus poliandri maut di Bone, pembunuhan yang dilakukan suami ketiga itu terjadi di Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, pada Senin subuh (21/8).
ADVERTISEMENT
"Korban merupakan suami yang kedua dari SR, sementara terduga pelaku merupakan suami ketiga. Keduanya kawin siri," kata kata Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, kepada kumparan.
Saat ini pelaku (SN) belum diketahui keberadaannya. Ia langsung kabur usai membunuh. Menurut Rayendra, Tim Reskrim Polres Bone sedang melakukan pengejaran.