Heboh SP3 e-KTP Jokowi, Todung Sarankan DPR Pakai Hak Interpelasi

2 Desember 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Todung Mulya Lubis bersaksi dalam sidang lanjutan Syafruddin Temenggung di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Todung Mulya Lubis bersaksi dalam sidang lanjutan Syafruddin Temenggung di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengomentari pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mengaku sempat dimarahi Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Todung yang merupakan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud itu menilai DPR bisa saja menggulirkan Hak Interpelasi untuk mengusut pengakuan tersebut.
"Hak Interpelasi itu kan memang hak DPR untuk menggulirkan itu. Tentu tergantung pada pihak DPR apakah akan menerima mosi untuk melakukan Hak Interpelasi itu," kata Todung dalam jumpa pers virtual, Sabtu (2/12).
Todung sendiri mengaku terkejut dengan pengakuan Agus mengenai permintaan Jokowi itu. Menurutnya, hal ini sudah di luar nalarnya.
"Saya pribadi terkejut sekali mendengar apa yang dikatakan oleh mantan ketua KPK Agus Rahardjo, itu jauh di luar imajinasi liar saya sebagai aktivis antikorupsi," ucap dia.
Todung menilai, hal ini menyebabkan semakin merosotnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. Di mana, Indonesia hanya mengantongi poin 34, dan tergolong rendah di ASEAN.
ADVERTISEMENT
"Di ASEAN kita itu cuma lebih baik dari Myanmar, dari Laos, dari Filipina, kita kalah dari Singapura, kita kalah dari Malaysia, even kita kalah dari Timor Leste. IPK timor leste itu lebih baik dari Indonesia," tutur Todung.
"Jadi kalo itu terjadi, mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi. Tapi saya sangat khawatir ya bahwa pelemahan KPK itu sistematis di depan mata kepala kita dan kita harus melakukan koreksi terhadap hal ini," kata Todung.

DPR Belum Berencana Gunakan Hak Interpelasi

Ahmad Sahroni di gedung NasDem Tower, Kamis (5/10/2023). Foto: Fadlan/kumparan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebut pihaknya belum ada wacana menggunakan hak interpelasi.
"Belum [ada wacana memanggil dan menggunakan hak interpelasi DPR]," jawab Sahroni singkat saat ditanya tentang hal tersebut, Sabtu (2/12).
ADVERTISEMENT
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk memintai keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mengajukan hal interpelasi, setidaknya dibutuhkan 13 anggota untuk mengajukan usulan tersebut secara tertulis ke pimpinan DPR.

Ucapan Agus

Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahadjo memberikan sambutan saat serah terima jabatan Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kasus ini berawal saat Agus menyebut ia pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Saat itu, kata Agus, Jokowi marah dan minta kasus segera dihentikan.
"Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, 'hentikan!'," tutur Agus dalam wawancara di acara "Rosi KompasTV".
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," lanjut Agus.
ADVERTISEMENT