Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hendak Edarkan Sabu saat Malam Tahun Baru, 7 Pengedar Narkoba Dibekuk
29 November 2024 15:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama rentang periode 1 November 2024 hingga 29 November 2024. Tujuh orang berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ ditangkap.
ADVERTISEMENT
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Telly Areska Putra, menyebut para pelaku ditangkap di berbagai wilayah. Barang bukti narkoba berupa sabu dengan berat sekitar 8,3 kilogram dan ganja seberat sekitar 2,1 kilogram turut disita dalam pengungkapan tersebut.
"Kita menyita barang bukti jenis sabu sejumlah 8.337 gram, jenis ganja 2.150 gram," kata dia di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (29/11).
Telly menyebut, ketujuh pelaku berperan sebagai kurir. Dalam melakukan aksinya, para pelaku diupah Rp 600 ribu hingga Rp 20 juta untuk tiap kilogram narkoba yang diantarkan ke konsumen. Adapun barang narkoba didapat dari seseorang yang berada di Malaysia.
"Kalau yang sabu itu jaringan internasional, yang mana jaringan Malaysia-Indonesia, di mana DPO atas nama M. Kebetulan yang menangkap ada dari Polsek Jagakarsa," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Telly menambahkan, narkoba bakal diedarkan oleh para pelaku saat perayaan tahun baru 2025. Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan narkoba bakal dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru, menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.